BERITACIKARANG.COM, CIKARANG SELATAN – Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Cikarang Selatan mengamankan seorang pemuda berinisial HM (20). Dia diamankan karena memalak salah seorang penghuni kontrakan di lingkungan tempat tinggalnya dengan senjata tajam.
Kepala Kepolisian Sektor Cikarang Selatan, Kompol Dona Harefa menjelaskan peristiwa pemalakan ini terjadi di sebuah kontrakan yang berada di Kp. Pasir Konci, RT 16/06 Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan pada Rabu 14 Agustus 2019 lalu sekitar pukul 05.30 WIB.
“Korban saat itu berada di dalam kontrakan bersama kedua temannya. Saat itu pintu kontrakan memang tidak terkunci sehingga tersangka masuk dan dengan nada membentak meminta uang kepada korban untuk membeli minuman tetapi oleh korban tidak dikasih,” kata Kompol Dona Harefa, Jum’at (16/08).
Diduga kesal karena permintaannya ditolak, HM langsung mengeluarkan sebilah celurit dari belakang bajunya lalu mengarahkan kepada korban agar menyerahkan handphone yang saat itu dipegangnya. “Karena takut korban akhirnya menyerahkan handphone tersebut,” tuturnya.
Tak sampai disitu, HM yang datang bersama temannya, yakni UM yang bertugas memantau lokasi di luar kontrakan lalu meminta lagi uang kepada korban. “Saat itu korban menyerahkan uang senilai Rp 130 ribu dari kantongnya. Saat peristiwa ini terjadi, perbuatan tersangka disaksikan olah kedua teman korban,” ungkapnya.
Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Cikarang Selatan, Iptu Jefri menambahkan setelah mendapatkan laporan, anggota Opsnal Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Cikarang Selatan langsung melakukan penyelidikan di TKP.
“Tersangka HM berhasil diamankan di rumahnya berikut barang bukti berupa satu handphone, dua lembar uang pecahan kertas masing-masing senilai Rp 50 ribu dan sebilah celurit yang digunakan tersangka saat melakukan aksinya,” kata dia
Guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, HM dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Cikarang Selatan. Sementara tersangka lainnya, yakni UM berstatus buron. “Atas perbuatannya HM disangkakan dalam perkara pemerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHP,” tutupnya. (BC)