BERITACIKARANG.COM, CIKARANG SELATAN – Sekretaris Forum Ukhuwah Islamiyah (Fukhis), KH Kosim Nurseha, berkomentar terkait akan adanya gugatan yang dilakukan oleh kalangan pengusaha hiburan yang menolak pasal pelarangan THM dalam Peratuan Daerah (Perda) Pariwisata Nomor 3 Tahun 2016.
BACA : Pengusaha Tempat Hiburan Gugat Pasal Pelarangan THM di Perda Pariwisata
“Siapa yang akan mencabut (Perda Pariwisata)? Saya langsung bertemu dan berdialog dengan Kabag Hukum Otda Kemendagri. Dibuka pasal demi pasal, ayat demi ayatnya mengenai Perda ini yang konon katanya bertentangan,” ujarnya, Rabu (08/06).
“Ternyata semua yang ada di Perda Nomor 3 dan telah ditetapkan ini tak menabrak rambu-rambu. Semua tak bertentangan dengan Peraturan Menteri (Permen). Jadi Perda ini tak bermasalah dengan semua aturan,” sambungnya.
Makanya, kata dia, Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pariwisata ini diterbitkan oleh Pemkab Bekasi. “Makanya dijadikan lembaran daerah saat ini. Saya langsung tidak pinjam mata. Saya sendiri yang masuk mewakili Ormas-Ormas Islam Bekasi membahas Perda ini. Yang menerima kita saat itu untuk mebahas ini Pak Raden Haji Gani,” terangnya.
Kalau soal pihak pengusaha hiburan akan menggugat, tegas dia, masa bodoh. “Itu (gugatan ke Perda) urusan mereka. Masa bodoh kita. Pokoknya kami akan tetap melakukan dukungan dan perlawanan apapun yang terjadi resikonya,” tambahnya.
Pihaknya mempersilahkan semua jenis usaha kepariwisataan berdiri di Kabupaten Bekasi. Kecuali tempat maksiat. “Pokoknya Kabupaten Bekasi harus terbebas dari tempat kemaksiatan. Yang mau usaha apa saja ya boleh, tapi tempat maksiat harus tak ada. Karena itu bukan usaha, tapi maksiat,” tegasnya. (DB)