Optimalkan PAD, Kabupaten Bekasi Tetap Tagih Pajak dan Retribusi dari Usaha Tanpa Izin

Pemungutan pajak dan retribusi terhadap usaha belum berizin bertujuan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi
Pemungutan pajak dan retribusi terhadap usaha belum berizin bertujuan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi

Anden menyebutkan, peningkatan pendapatan ini bukan hanya untuk memenuhi target. Namun juga digunakan untuk melayani masyarakat melalui program-program pembangunan guna terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

“Gali dengan sungguh-sungguh apa yang menjadi harapan dan kebutuhan masyarakat, sehingga dapat benar-benar berdampak nyata untuk kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Dijelaskan Anden, sedikitnya terdapat 10 rekomendasi yang disampaikan Pansus XXIV DPRD Kabupaten Bekasi. Salah satunya, yakni agar Pemerintah Daerah meningkatkan koordinasi, kerjasama dan dukungan  antar Perangkat Daerah.

“Perlu adanya koordinasi dan komitmen dari semua semua perangkat daerah terkait untuk mengelola pendapatan sehingga semua potensi pajak dan restribusi daerah dapat tergali optimal,” kata anggota Fraksi Partai Gerindra itu.

Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengatakan Perda yang telah disetujui ini nantinya akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Bekasi.

“Kedepan kami akan merevitalisasi tim intensifikasi pajak dan retribusi daerah dan akan saya pimpin langsung agar potensi-potensi yang masih belum tergali optimal bisa kita tingkatkan,” ungkapnya.

Pos terkait