Merujuk pada pedoman tersebut, Dani mengatakan Pemkab Bekasi tetap memiliki kewenangan untuk memungut pajak dan retribusi meski kegiatan usaha belum memiliki izin. Pajak dan retribusi bukan dikenakan atas usaha yang memiliki izin, melainkan atas objek pajak.
“Jadi semua objek pajak bisa langsung ditarik dari mulai restoran, reklame hingga usaha hiburan. Kecuali pajak air tanah dan galian karena memang menyangkut kelestarian lingkungan sehingga sebaiknya izinnya dulu diproses,” tegasnya.
Perda Pajak dan Retribusi Daerah Harus Berdampak Nyata untuk Kesejahteraan Masyarakat
Sebelumnya, pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) pajak dan retribusi daerah telah selesai. Raperda tersebut disahkan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi pada Rabu (31/05).
Sekretaris Pansus XXIV DPRD Kabupaten Bekasi, Anden mengatakan setelah dilakukan pembahasan, studi banding, serta konsultasi kepada para ahli. Raperda pajak dan retribusi daerah sudah bisa disahkan untuk menjadi peraturan daerah (perda).
“Perda ini sepatutnya menjadi acuan bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kinerja dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah,” kata Anden.