Operasi Zebra 2022 di Kabupaten Bekasi, Simak Jenis Pelanggaran dan Lokasi Sasarannya!

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA  –  Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Zebra selama kurang lebih 2 minggu yang dimulai pada 3-16 Oktober 2022. Salah satu wilayah yang akan menggelar operasi serupa yakni di Kabupaten Bekasi.

Kasat Lantas Polres Metro Bekasi, Kompol Arga Dija Putra menerangkan Operasi Zebra ak difokuskan di tiga titik yang rawan terjadi pelanggaran lalu lintas.

“Beberapa target lokasi operasi yang kami fokuskan yakni di Jalan RE Martadinata, Jalan Urip Sumoharjo dan Jalan Raya Cikarang-Cibarusah,” kata Arga, Jumat (30/09).

Kendati demikian, sejumlah petugas juga akan disebar ke sejumlah ruas jalan lainnya dengan jam operasional dari pagi hingga sore hari.

Dalam pelaksanaannya, kepolisian juga akan berfokus untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait ketaatan saat berkendara.

“Tentunya yang kami lakukan nanti adalah kegiatan berbentuk preventif dan preemptif. Kami lakukan sosialisasi, pemasangan spanduk, imbauan di videotron terkait tertib berlalu lintas. Seperti itu lah kegiatan yang kami lakukan secara humanis tentunya,” ujarnya.

Terkait penindakan, pihaknya juga diminta untuk mengutamakan sanksi teguran kepada para pelanggar lalu lintas. Meski begitu, sanski berupa penilaian juga akan diberlakukan bagi mereka yang dinilai berisiko membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.

“Kami tilang teguran. Ada surat tegurannya, untuk operasi tahun ini, kalau ada pelanggar diutamakan diberikan teguran, namun tidak menutup kemungkinan juga, kalau ada pelanggar yang kami anggap berisiko membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain, akan kami lakukan penindakan tilang. Tapi utamanya teguran,” ungkap Arga.

Menurutnya,  14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi target operasi di tahun ini, yakni melwan arus, berkendara di bawah pengaruh alcohol, menggunakan HP saat mengemudi, tidak menggunakan helm SNI, mengemudikan kendaraa tanpa sabuk pengaman dan melebihi batas kecepatan.

Kemudian berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, kendaraan roda dua tidak dilengkapi perlengakapan standar, kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan, sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang, kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi stnk, melanggar bahu jalan, memasang rotator atau sirene yang bukan peruntukannya khusus serta penertiban kendaraan yang memakan plat rahasia atau plat dinas. (dim)

Pos terkait