BERITACIKARANG.COM, CIBITUNG – Vice President FSPMI Bekasi Obon Tabroni meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mengingatkan pihak perusahaan untuk segera membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya, sepekan sebelum hari lebaran Idul Fitri.
“Hak buruh untuk menerima THR diatur dalam Permenaker 6 tahun 2016 yang besarannya satu bulan upah. Hak tersebut bukan hanya bagi pekerja tetap tetapi juga bagi karyawan yang berstatus kontrak, tentu dengan nilai yang porposional,” kata Obon, Jum’at (24/06) malam.
Bakal Calon Bupati Bekasi dari Jalur Independent itu pun mendesak agar Disnaker Kabupaten Bekasi bisa bersikap tegas dengan masih banyaknya perusahaan yang membandel dan enggan membayarkan THR kepada karyawannya, “Kalau masih bandel, maka pemerintah berkewajiban memberikan sangsi dengan cara menghentikan alat produksinya,” ucapnya.
Untuk itu, Obon berharap Disnaker Kabupaten Bekasi segera menurunkan team pengawas ke-perusahaan-perusahaan termasuk membuka POSKO pengaduan THR bagi karyawan yang tidak mendapatkan THR serta memberikan sangsi bagi perusahaan yang tidak menjalankan regulasi itu.
“Bagaimanapun buruh yang sudah bekerja keras wajib mendapatkan haknya. Jangan cuma tenaganya diambil tapi haknya tidak diberikan,” tandasnya. (DB)