BERITACIKARANG.COM, TAMBUN SELATAN – Lantaran menjual minuman keras (miras) toko sembako milik TM (41) yang berada di Jl. Raya Inspeksi Kalimalang digrebek petugas Kepolisian Sektor Tambun, Minggu (08/04) malam.
Kepala Polsek Tambun, Kompol Rahmat Sujatmiko menjelaskan dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 48 botol miras jenis vodka iceland.
“Ada dua ukuran yakni ukuran 250 ml sebanyak 36 botol dan ukuran 350 ml sebanyak 12 botol,” ungkapnya, Senin (09/04) pagi.
Selain merazia toko sembako ia menjelaskan petugas kepolisian juga menggrebek warung jamu milik MA (27) yang berada di Desa Mangunjaya Kecamatan Tambun Selatan dengan barang bukti berupa 6 botol air mineral ukuran besar miras oplosan yang dibuat sendiri dengan komposisi alkohol dan minuman berenergi.
“Kami berharap agar warga tidak menjual minuman oplosan dan miras tanpa di wilayah Polsek Tambun,” tandasnya. (BC)