BERITACIKARANG.COM, BANDUNG – Bupati Bekasi non aktif Neneng Hasanah Yasin memenuhi pangilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Pembangunan Islamic Center di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jawa Barat di Kota Bandung, Senin (23/01).
BACA : Kejati Jabar Pastikan Neneng Dapat Surat Panggilan Ke Dua di Persidangan Kasus Islamic Centre
Dalam panggilannya Neneng menjadi saksi terhadap terdakwa Porkas yang merupakan tersangka pada kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Islamic Center. Ia menjadi saksi terdakwa pada penganggaran tahap ke tiga untuk pengadaan Mechanical Electrical (instilasi listrik, red) dengan anggaran Rp. 2 miliar.
Saat dipersidangan, Neneng mengaku sempat dicecer beberapa pertanyaan terkait dengan kebijakan pembangunan gedung Islamic Centre.
“Tadi (Jaksa-red) nanya kepada saya, siapa yang kira-kira punya kebijakan pada waktu itu dan dari mana, selanjutnya tadi dia tanya juga yang menurut ibu yang salah siapa, saya jawabkan, karena waktu itu bukan wewenang saya. Kalau saya suruh jawab siapa yang salah, saya ngak tau. Kalau masalah kebijakan, saya jawab yang lebih tau kan pak Sa’duddin,” kata Neneng saat ditemui usai persidangan.
Soal pengadaan Mechanical Electrical, sambungnya, sudah terserap sebesar Rp. 2 miliar lebih di penganggaran tahap ketiga. Sedangkan pada tahap yang ke empat, yakni sebesar Rp. 11 miliar tidak terserap.
Informasi itu, kata Neneng, diketahui setelah dirinya meminta keterangan dari beberapa orang yang dulu menjabat di Dinas Bangunan. (BC)