BERITACIKARANG.COM, KEDUNGWARINGIN – Sejumlah narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III B Bekasi yang berada di Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Cikarang Pusat, terancam tidak mempunyai hak pilih di Pilkada Kabupaten Bekasi pada 15 Februari 2017 mendatang.
Kepala Lapas Kelas III B Bekasi, Kadek Anton Budiharta mengatakan sejumlah narapidana tersebut sampai saat ini tidak masuk ke Dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sehingga terancam kehilangan hak pilihnya.
“Dari 1.124 warga binaan, 365 orang di antaranya merupakan warga Kabupaten Bekasi. Namun, dari jumlah tersebut hanya 98 orang yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT),” kata Kadek Anton Buharta, saat ditemui di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Selasa (14/01).
Kadek mengatakan, Lapas akan terus berupaya agar para penghuninya dapat menggunakan hak pilih. Ia pun mengakui, kedatangannya ke kantor KPU Kabupaten Bekasi dalam rangka menjamin hak pilih dari warga binaannya di Lapas Kelas III B Bekasi. “Paling utama, kami ingin memastikan warga binaan kami yang memang memiliki hak pilih,” kata dia.
Dijelaskan olehnya, mereka yang menghuni Lapas III B Bekasi hingga saat ini tidak ada seorangpun yang dikenakan hukuman berupa pencabutan hak politik. Oleh karenanya, mereka yang memiliki identitas sebagai warga Kabupaten Bekasi layak difasilitasi hak pilihnya.
“Kami akan berusaha semampu kami mengkomunikasikan terus pada KPU karena kami selaku petugas pemasyarakatan menjamin hak pilih warga binaan,” ucapnya.
Diungkapkan Kadek, dari hasil pertemuan itu, KPU akan memverifikasi lebih dulu mereka yang belum tercantum dalam DPT. KPU pun akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi untuk mengecek data kependudukan narapidana. Sesuai ketentuan yang berlaku, pemilik hak suara hanya mereka yang telah memiliki atau terekam Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
“Arahan KPU nanti data ini akan diteruskan ke Disdukcapil untuk dicek berdasarkan data base di sana,” ucap Kadek.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Holik mengungkapkan, pihaknya akan memantau data narapidana di Lapas Kelas III B Bekasi agar masuk dalam Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPT TB). Namun karena tingginya mobilitas keluar masuk warga, pendataan hanya akan dibatasi hingga 31 Januari.
“Jadi yang didata terakhir sampai 31 Januari. Nah pada tanggal 1 Februari sampai hari H itu yang akan diakomodir adalah yang memiliki data kependudukan dan dikonfirmasi ke formulir A5,” kata dia. (BC)