Nama Berubah Jadi “Ya Ampun”, Mak Omih Nyaris Gagal Nyoblos di Pilkada Kabupaten Bekasi  

Mak Omih (68) menyalurkan hak suara politiknya pada Pilkada 2024 di TPS 15 Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Rabu 27 November 2024.
Mak Omih (68) menyalurkan hak suara politiknya pada Pilkada 2024 di TPS 15 Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Rabu 27 November 2024.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG SELATAN – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 kali ini Mak Omih (68) sudah bisa menyalurkan hak suara politiknya. Namun ada kejadian menarik saat Mak Omih akan menyoblos di TPS 15, Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Rabu 27 November 2024.

Nenek yang tinggal sebatang kara ini nyaris gagal mencoblos lantaran tidak menerima surat undangan atau form C6 dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi. Selain itu, nama yang tercantum di laman Daftar Pemilih Tetap (DPT) online pada Pilkada kali ini pun nyeleneh. Nama Mak Omih pada DPT online ditulis dengan nama ‘Ya Ampun’.

Bacaan Lainnya

BACA: Coklit Selesai, Data Pemilih Pilkada Kabupaten Bekasi Tambah 58 Ribu Orang

“Awalnya istri jenguk, terus ditanya ‘Mak udah nyoblos belum?’ kata Mak Omih katanya ga dapat undangan. Pas dicek di DPT online ternyata NIK-nya mah ada, sudah terdaftar. Tapi namanya aneh, ‘Ya ampun’,” kata Muhamad Ikbal (38), anggota keluarga Mak Omih.

Selain nama yang nyeleneh, Mak Omih juga tercatat pada DPT di TPS yang lokasinya terbilang jauh. Lokasi antara tempat tinggal Omih dengan TPS mencapai lebih dari dua kilometer. “Saya juga aneh, padahal kan di depan rumah emak itu kan sekolah, di situ ada TPS yang dibangun. Tapi emak TPS-nya jauh, ada kali dua sampai tiga kilometer mah. Kebayang kalau enggak dijemput, enggak dianterin, dia kudu jalan, jauh Bang,” ucap Ikbal.

Beruntung, setelah perjalanan lumayan jauh dari kediaman ke TPS, Omih masih diterima oleh petugas KPPS. Dari DPT yang tercatat di TPS pun namanya sudah tidak lagi nyeleneh, tapi sesuai KTP yakni Omih. “Saya sempat komunikasi sama petugas di PPK, nama Omih ada tercatat. Jadi tinggal datang aja bawa KTP. Cuma ya memang, itu namanya kenapa jadi ‘ya ampun’ sama lokasi TPS-nya jauh dari rumah, kan kebayang kalau harus jalan sendiri,” ucap dia.

BACA: MUI : Golput di Pilkada Kabupaten Bekasi Hukumnya Haram

Dihubungi terpisah, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cikarang Selatan Sarmin mengakui ada perbedaan nama yang tercantum di DPT online dengan fisik di lapangan. Dari hasil persandingan, DPT fisik yang terdapat di TPS sebenarnya telah sesuai dengan identitas asli warga yang bersangkutan.

“Kasusnya Mak Omih Pas dicek di DPT online namanya beda, kami tidak tahu human error di mana atau posisinya kesalahan di mana, banyak kasus begitu mah,” ucap dia.

Sarmin mengatakan, pada Pilkada kali ini pihaknya sempat menemukan beberapa nama dengan NIK yang sama. Namun setelah disandingkan, beberapa nama yang tidak sesuai kemudian dikeluarkan dari daftar. Hanya saja, ketika telah diperbaiki, sistem pada DPT online terlambat memperbaharui.

“Terkadang di DPT online yang tidak update, kami sudah benahi cuma DPT online tidak update. Itu dimungkinkan terjadi seperti itu. Baru kami temukan ini,” ucap dia.

Meski sempat terjadi persoalan, lanjut Sarmin, pihak langsung melakukan koordinasi untuk pencocokan. Tujuannya agar hak pilih masyarakat tetap terpengaruhi. “Dalam kasus Mak Omih, tadi yang bersangkutan sudah menunaikan hak pilihnya dengan nama yang sesuai,” ucap dia. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait