BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Raperda Ketenagakerjaan yang semula disahkan DPRD Kabupaten Bekasi dalam sidang paripurna pada Selasa 09 Agustus 2016 pukul 13.00 WIB terpaksa diundur menjadi Rabu (10/08) siang. Pemunduran waktu tersebut disebabkan belum tuntasnya pembahasan raperda oleh Pansus Perda Ketenagakerjaan yang diketuai oleh anggota Komisi IV dari Fraksi PAN, Nurdin Muhidin.
Menyikap hal ini, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Mustakim tidak mempermasalahkan hal itu. Ia hanya berharap dengan adanya pembahasan yang matang dengan menghimpun dan mencari masukan dari berbagai pihak, raperda yang mengatur masalah ketenagakerjaan itu dapat segera disahkan sehingga tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan bila sudah dibakukan.
“Sehingga dengan disahkannya rancangan peraturan daerah ini, jangan sampai Kabupaten Bekasi sebagai wilayah yang memiliki kawasan industri terbesar se Asia Tenggara yang didalamnya berdiri sekitar 4 ribu pabrik, masyarakatnya justru kesulitan mendapatkan pekerjaan,” kata dia.
Adapun salah satu pembahasan yang dihadirkan dalam Raperda tersebut, kata Mustakim, terkait dengan proses recruitment dan presentasi jumlah tenaga kerja lokal yang harus diserap oleh perusahaan yang berada di Kabupaten Bekasi.
“Jadi raperda ini ketika sudah disahkan juga akan diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup). Tinggal dilihat komitmen dari pemangku kebijakan untuk merealisasikannya. Kalau kita kan hanya membuat aturan-aturannya, eksekutif ya harus menindaklanjutinya jangan setelah kita buat diam saja,” kata dia.
Yang terpenting, kata Mustakim, usai raperda yang mengatur masalah ketenagakerjaan ini ditetapkan, masyarakat Kabupaten Bekasi diharapkan bisa lebih sejahtera dan tidak mati di lumbung padi.
“Masyarakat Kabupaten Bekasi tidak boleh mati di lumbung padi. Industrinya banyak tetapi mati di lumbung padi kan repot!” kata dia. (BC)