BERITACIKARANG.COM, BANDUNG – Sidang lanjutan pecahan (split) kasus mega proyek Islamic Centre yang berada di Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara kembali digelar di Pengailan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Senin (16/01).
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar, menghadirkan sejumlah saksi, diantaranya, mantan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Mustakim, mantan Sekda Kabupaten Bekasi, Dadang Mulyadi, dan mantan Kepala Bappeda Kabupaten Bekasi, Jamari Tarigan.
Saat memberikan keterangan, Kepala Bappeda periode 2008-2012, Jamari Tarigan mengaku kalau sebenarnya perencanaan mengenai pembangunan gedung dengan total pagu Rp. 55 miliar lebih itu, sudah ada semenjak 2003 lalu. Diakuinya, dalam perencanaan awal pembangunannya berlokasi di Komplek Pemkab Bekasi, Delta Mas, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat.
“Sebenarnya, awalnya akan dibangun di Delta mas. Kenapa di Delta Mas, karena disana sudah ada fasos/fasum milik Pemda. Jadi tidak perlu beli tanah lagi,” bebernya.
Namun dengan alasan percepatan pembangunan di daerah utara Kabupaten Bekasi, akhirnya pembangunan dipindahkan ke Desa Srimahi, Tambun Utara.
“Itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Sa’duddin. Kami (Bappeda) tidak dilibatkan dalam pemindahan lokasinya. Tapi setahu saya, tanah yang akhirnya dipakai untuk membangun Islamic Centre itu Tanah Kas Desa (TKD). Yang jelas, itu perjanjian antara Kepala Desa dengan Bupati saat itu (Sa’duddin),” ujarnya.
Awalnya, kata dia, perpindahan lokasi dilakukan dengan mensurvey kembali lokasi yang baru. Meski demikian, SK Bupati dinilai sudah cukup kuat untuk melaksanakan keputusan yang dimaksud.
“Kalau normatifnya, pindah lokasi ya harus disurvey kembali lokasinya. Ada SK bupati maka kita (Bappeda) gak perlu terima hasil survey yang baru,” tandasnya.
Mantan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Mustakim mengatakan, dirinya tidak mengetahui perihal rencana awal lokasi pembangunan. Dirinya mengaku, terkait lokasi pembangunan, sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah. “Saya gak tahu lokasi awalnya, karena sudah diplot oleh pemerintah daerah,” ucapnya.
Hanya saja, diakuinya, perpindahan lokasi itu dilakukan setelah keluarnya SK Bupati Sa’duddin. “Berdasarkan SK Bupati itu makanya pindah, tidak ada paripurnanya kalau soal itu (pemindahan-red). Saya pernah tanya ke Bupati (Sa’duddin), kata Bupati gak ada masalah terkait tanah di Srimahi itu (tanah TKD),” terangnya. Itu boleh saja, (TKD) kalau sudah ada persetujuan Bupati. Saya tidak mengetahui perjanjian antara Bupati dan Kepala Desa mengenai TKD itu, imbuhnya.
Mustakim menambahkan, pembangunan Islamic Centre merupakan permohonan pemerintah daerah. Awalnya, pagu anggaran yang disetujui sebesar Rp. 29,2 miliar. lalu setelah muncul evaluasi Gubernur, ditambah Rp. 6 miliar. Itu untuk tahap pertama. Sedangkan untuk kelanjutannya, yakni pada 2011, dianggarkan kembali sebesar Rp. 20 miliar, untuk tahap keduanya.
“Pembahasan itu semua telah melewati proses ekspos dan paripurna,” kata dia.
Mantan Sekda Kabupaten Bekasi, Dadang Mulyadi menyatakan, usulan pembangunan Islamic Centre sudah sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Ada usulan eksekutif kepada legislatif saat itu. “Kita ajukan dan diparipurnakan. Kemudian ditindaklanjuti dengan rapat-rapat di Banggar. Sesuai dgn DPA, ya di Srimahi, penetapan lokasi oleh pak Bupati, hasil survey Distarkim,” kata Sekda yang menjabat selama periode 2008-2012 itu.
Meski demikian, dirinya pun mengaku tidak mengetahui adanya pemindahan lokasi, dari Delta Mas ke Srimahi. “Iya, itu tanah TKD, tapi itu sudah berdasarkan SK Bupati. Perjanjian sewa menyewa TKD hanya setahun, karena masa jabatan kadesnya tingal setahun lagi saat itu,” tandasnya.
Merespon, terdakwa Porkas Pardamean Harahap mengaku keberatan atas statement Dadang yang menyebut pihaknya (Distarkim) lah yang melakukan survey lokasi yang baru. “Permohonan tanah bukan dari saya. Pemindahan lokasi adalah bukan usulan saya, itu permintaan pemerintah daerah,” singkatnya.
Diketahui, kasus dugaan korupsi Islamic Centre Kabupaten Bekasi, telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, dengan nomor surat pelimpahan NO.TAR 783/0.2.35/Ft.1/10/2016. Bernomor perkara, 79/Pid.Sus-TPK/2016/PN BDG, dengan terdakwa Ir. H. Porkas Pardamean Harahap, MM.
Terdakwa Porkas didakwa primair, pasal 2 ayat (1) jo 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. A. Dan subsidiair, pasal 3 jo 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. A.
Kasus dugaan korupsi ini diduga dilakukan secara berjamaah dan berpotensi besar bakal menyeret oknum-oknum intelektual lainnya, sesuai dengan fakta persidangan yang kini tengah berlangsung. (BC/WN)