BERITACIKARANG.COM, CIKARANG SELATAN –Pengelola Kawasan Industri EJIP telah memberikan ‘warning’ kepada rekan-rekan buruh agar tidak menggunakan lahan yang diklaim milik mereka untuk dijadikan Omah Buruh II. Bahkan, setelah bangunan awal Omah Buruh II dibongkar, pihak EJIP sempat memagari dan membentangkan spanduk larangan pendirian bangunan di sekitar area tersebut sebelum akhirnya pagar beserta spanduk itu dibakar oleh para buruh. Kini, buruh pun telah telah mendirikan mushola di lokasi tersebut.
BACA : Perselisihan Omah Buruh II, Obon Tabroni Bongkar ‘Aib’ EJIP
Vice President FSPMI, Obon Tabroni mengaku tidak takut jika mushola tersebut kembali dirobohkan oleh pengelola Kawasan EJIP. Pihaknya pun mengaku akan memberikan perlawan jika bangunan tempat para buruh beribadah itu sampai dibongkar.
“Kita lawan bang itu. EJIP juga melanggar aturan kok,” kata Obon Tabroni, Senin (11/09).
Sebelumnya, pengelola Kawasan Industri EJIP diduga telah melanggar Permen 40/2016 tentang Pedoman Tekhnis Kawasan Industri. Hal ini pun disinyalir dilakukan oleh pengelola Kawasan Industri lainnya yang ada di Kabupaten Bekasi. Buruh pun telah mengadukan persoalan ini ke DPRD Kabupaten Bekasi pada Jum’at 8 September 2017 lalu.
BACA : Omah Buruh II dibongkar, Obon Tabroni : Orang EJIP Jangan Pada Belagu!
Hasilnya, DPRD Kabupaten Bekasi akan menginisiasi lahirnya Perda tentang Rencana Induk Perindustrian Daerah. Perda tersebut, akan mengacu pada Permen 40/2016 tentang Pedoman Tekhnis Kawasan Industri yang didalamnya mengatur bahwa luas area kavling industri maksimal 70% persen dari luas kawasan industri, RTH sebesar 10%, jalan dan saluran sebesar 8-12% serta sarana dan prasarana penunjang lainnya sebesar 8%.
“Adapun yang dimaksud sarana dan prasarana penunjang seperti tertuang dalam regulasi itu diantaranya adalah instalasi pengolah air limbah, kantor kengelola, unit pemadam kebakaran, klinik kesehatan, sarana ibadah, sarana olah raga, perumahan karyawan dan lain-lain,” kata anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno.
Selain itu, kata dia, DPRD Kabupaten Bekasi bakal mendorong agar Kawasan Industri yang ada di Kabupaten Bekasi dapat menyediakan sarana dan prasarana penunjang Kawasan Industri di dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2022.
“Kami pun akan berkordinasi dengan bidang Tata Ruang pada Dinas PUPR untuk menanyakan kejelasan Peta Desa, Peta Kawasan Industri, Peta PJT II pada BBWS, Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta instasi terkait lainnnya untuk memastikan batas-batas kawasan industri,” kata dia. (BC)