Mulai Agustus Ini, BPJS Kesehatan Stop Kerjasama dengan RS Medirosa Jababeka

Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di puskesmas, klinik maupun rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan warga Kabupaten Bekasi cukup menunjukan KTP
Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di puskesmas, klinik maupun rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan warga Kabupaten Bekasi cukup menunjukan KTP

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memutuskan untuk menghentikan kerja sama dengan Rumah Sakit (RS) Medirosa Jababeka terhitung mulai 1 Agustus 2018.

Hal itu diketahui setelah surat pemberitahauan mengenai pengakhiran kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan RS Medirosa beredar melalui pesan berantai whatsapp dan sosial media. Surat tersebut dikeluarkan pada tanggal 13 Juli 2018 dan ditandangani Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cikarang, dr. Nur Indah Yuliati.

Bacaan Lainnya

Dalam surat itu disebutkan bahwa perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan RS Medirosa no 529/KTR/IV-13/1217 dan  nomor 001/PKS/RSM/I/2018 tentang pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan bagi peserta program Jaminan Kesehatan telah berakhir pada tanggal 31 Juli 2018. Oleh karenanya, mulai awal bulan Agustus ini, pasien BPJS Kesehatan tidak lagi dilayani berobat ke RS tersebut, kecuali untuk pelayanan gawat darurat atau emergensi.

“Iya benar per 1 Agustus 2018,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cikarang, dr. Nur Indah Yuliati saat dikonfirmasi belum lama ini.

Namun demikian, ia tidak menjelaskan lebih rinci mengenai penyebab berakhirnya kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan RS Medirosa Jababeka itu.

Hal senada disampaikan Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, dr. Alamsyah. Pasalnya, pemutusan kerjasama itu merupakan urusan internal antara pihak RS dengan BPJS Kesehatan.

“Setahu kami ada kesalahpahaman dalam segi administrasi antara BPJS dengan RS Medirosa  sehingga sampai ada pemutusan kerjasama,” kata dia.

Padahal, kata dia, Dinas Kesehatan dan Asosiasi Rumah Sakit Indonesia (ARSI) Kabupaten Bekasi Sudah berusaha memfasilitasi atau memediasikan agar pihak RS. Medirosa Jababeka melanjutkan kerja sama kembali dengan BPJS Kesehatan. Namun sampai saat ini masih ada kendala antara kedua belah pihak tersebut.

“Kami di Dinas Kesehatan dengan ARSI sudah berupaya menjembatani agar bisa bekerjasama kembali,” ucapnya.

Menurutnya meski RS. Medirosa Jababeka untuk sementara ini tidak melayani pasien peserta BPJS Kesehatan, namun pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Bekasi tetap dilayani dengan Jaminan Kesehatan Dearah (Jamkesda).

“Masyarakat bisa pakai Jamkesda kalau mau ke RS. Medirosa karena masih tetap bisa dilayani. Jadi tidak usah khawatir,” imbuhnya.

Dengan berakhirnya kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan RS. Medirosa Jababeka, sambungnya, maka saat ini jumlah RS di Kabupaten Bekasi yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan berjumlah 29 rumah sakit.

Meski demikian, saat ini pihaknya juga tengah melakukan tahapan pemeriksaan sarana dan prasana dua rumah sakit lain yang akan bekerjasama dengan BPJS Kesehatan yakni RS As-syofan Kedungwaringin dan RS Cahaya Medika Tambun Utara.

“Kalau untuk RS Medirosa, mudah-mudahan bisa bekerjasama lagi dengan BPJS,sebab biasanya bisa dilanjut lagi,” tutupnya. (BC/SAR)

Pos terkait