BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi mengeluarkan maklumat bernomor 02/MK/MUI/KAB-BKS/V/2020 M. Maklumat ini dikeluarkan guna menindaklanjuti adanya Fatwa MUI Pusat No 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat (tata cara) Takbir dan Salat Idul Fitri 1441 H saat Pandemi COVID-19.
“Jadi kita tidak mengeluarkan fatwa baru kaitan pelaksaan salat ied, melainkan hanya sebatas maklumat dengan dasar fatwa-fatwa yang sudah dikeluarkan MUI pusat,” kata Sekretaris Umum MUI Kabupaten Bekasi KH Muhidin Kamal, Senin (18/05).
Adapun isi dari maklumat tersebut menjelaskan bagi yang hendak melaksanakan sholat ied berjamaah di masjid/lapangan terbuka agar tetap menjaga diri agar tidak terpapar COVID-19 dengan mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah, yakni sterilisasi tempat ibadah, membawa sajadah sendiri, menyiapkan alat pengukur suhu, hand sanitizer/sabun untuk mencuci tangan dan agar menjaga jarak serta menghindari kontak fisik langsung.
“Ini (maklumat) bukan untuk mempersilahkan atau membolehkan, bukan ya. Tidak ada kata-kata itu, tidak ada. Itu mah bagi yang ingin, bagi yang hendak, silahkan yang penting sesuai standar protokol kesehatan. Kan dari dulu juga begitu (anjurannya) dan apabila ada yang tidak mampu menerapkan itu ya lebih baik sholat di rumah masing-masing,” ujarnya.
MUI Kabupaten Bekasi, sambungnya, berharap agar Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 dapat dijadikan pedoman umat Islam dalam menjalankan salat Idul Fitri tahun ini.
“Kita sudah meminta (penjelasan) dari instansi yang kredibel dan amanah (mengenai zona merah dan luar zona merah) tetapi beda-beda. Kemarin sebelum mengeluarkan maklumat kita undang Kepala Dinas Kesehatan dan Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 untuk memaparkan tetapi memang nggak ketemu-ketemu,” kata dia.
KH Muhidin Kamal beraharap agar masyarakat tetap menaati segala aturan dari pemerintah yang tujuannya memutus mata rantai penyebaran COVID-19. “Semoga wabah ini segera berakhir dan semua warga Kabupaten Bekasi dapat kembali beraktivitas dan beribadah dengan normal,” tandasnya.
Diketahui, di dalam fatwa yang dikeluarkan MUI Pusat tentang Panduan Kaifiat (tata cara) Takbir dan Salat Idul Fitri 1441 H saat Pandemi COVID-19 dijelaskan bahwa salat idul fitri merupakan ibadah yang menjadi salah satu syiar Islam dan simbol kemenangan dari menahan nafsu selama ramadan.
Pelaksanaan shalat Idul Fitri 1441 H dapat diselenggarakan secara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushola atau tempat lain selama angka penularan COVID-19 menurun dan ada kebijakan pelonggaran aktivitas sosial berdasarkan pertimbangan ahli yang kredibel dan amanah.
Kemudian, salat Idul fitri boleh dilaksanakan di rumah, dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri terutama jika berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali.
Selain itu, shalat Idul Fitri baik yang diselenggarakan secara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushola ataupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensu penularan COVID-19. (BC)
[googlepdf url=”https://beritacikarang.com/wp-content/uploads/2020/05/INFOGRAFIS-FATWA-MUI-NO-28-TAHUN-2020-43.pdf” width=”100%” height=”600″]