BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Beberapa hari lalu Ketua DPRD, Sunandar dan Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi, Edi Kurtubi serta Tata Saputra melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di sejumlah wilayah di Kabupaten Bekasi.
BACA : Dibubarkan Ketua Dewan, PL di Hotel Jenesis Kocar-Kacir
Sidak dilakukan berdasarkan banyaknya laporan dari masyarakat yang keberatan dengan masih banyaknya THM yang masih beroperasi saat ini. Padahal, di bulan suci Ramadhan ini Bupati telah mengeluarkan seruan yang melarang para pengusaha hiburan malam membuka usahanya seperti diskotik, bar, klub malam, pub, karaoke, panti pijat dan live musik sesuai dengan Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Pengurus MUI Kabupaten Bekasi, Soleh Jaelani mengapresiasi sidak tersebut. “Meski sangat disayangkan sekali, kita baru mengetahui hal ini menjelang Ramadhan berakhir. Berarti kan sebelum-sebelumnya mereka masih tetap buka,” ucapnya, Kamis (22/06).
Menurut dia, sosialisasi tentang adanya Seruan Bupati yang melarang pengusaha hiburan malam membuka usahanya di bulan suci Ramadhan ini memang telah disampaikan oleh pihak berwenang, yakni Satpol PP kepada para pengusaha. Hanya saja memang masih ada pengusaha yang ngeyel, sehingga kedepannya harus di follow up, dibuat shock terapi agar jera,” kata Soleh.
Apalagi, sambungnya, legalitas atau perizinan hotel tersebut juga ternyata bermasalah. “Nah ini bagian tugas dari Satpol PP dan perangkat lainnya untuk memberikan pengeringatan keras kepada mereka,” tegasnya.
Ditambahkan olehnya, masih adanya pengusaha nakal yang masih membuka usaha hiburan malam diindikasika karena belum ditegakannya Perda No 3 Tahun 2016 tentang kepariwiasataan. “Untuk itu, Perda No 3 harus segera secepatnya di tegakanya di bumi Bekasi. Nggak bisa kita main-main,” tandasnya. (BC)