BERITACIKARANG.COM, JAKARTA – Tim gabungan dari Subdit Resmob Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi menangkap Nanang Gimbal, tetangga aktor kolosal Sandy Permana, sebagai tersangka pembunuhan setelah tiga hari bersembunyi.
Nanang, yang berusia 45 tahun, memiliki rasa dendam terhadap Sandy sejak tahun 2017. Pembunuhan ini terjadi karena Nanang merasa dihina oleh Sandy melalui sikap merendahkan, seperti pandangan sinis dan tindakan meludah.
BACA: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sandy Permana, Pelaku Tetangga Dekat
“Tersangka merasa direndahkan oleh korban dengan cara korban melihat sinis ke arah pelaku kemudian tersangka merasa tersinggung usai korban meludah ke arah tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya, Kamis 16 Januari 2025.
Setelah merasa tersakiti, Nanang mengambil pisau di kandang ayam dan mengejar Sandy, yang saat itu mengendarai sepeda motor listrik. Sandy tidak mampu melarikan diri karena keterbatasan kecepatan kendaraannya.
“Tersangka kemudian menusuk ke bagian perut sebanyak 2 kali dalam posisi korban masih berada di atas motor,” ungkapnya.
Meskipun terluka, Sandy berusaha melawan, namun serangan Nanang terus berlanjut dan mengakibatkan luka parah di bagian pelipis, dada, leher, dan punggung.
“Tersangka kembali menusukan ke arah leher kiri satu kali, pada saat korban ingin lari menyelamatkan diri, tersangka terus mengejar dan menusuk kembali ke arah punggung kiri satu kali dengan menggunakan sebilah pisau,” kata Wira.
Setelah Sandy terjatuh, Nanang melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Supra Fit, tetapi kemudian meninggalkan motornya dan berjalan kaki. Setelah pencarian intensif selama 3 hari, Nanang ditangkap saat tengah sarapan di sebuah warung di wilayah Karawang.
“Berdasarkan hasil visum korban meninggal akibat luka bendam tajam bagian leher sisi kiri yang memotong pembulu utama dan terjadi pendarahan hebat,” imbuhnya.
Atas tindak kejahatannya, Nanang Gimbal dijerat pasal 354 tentang penganiayaan berat dan atau 388 tentang pembunuhan. Di mana ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS