Menanti Sanksi Untuk Pengembang ‘Nakal’ di Kabupaten Bekasi

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT- Mayoritas pengembang pemukiman di Kabupaten Bekasi membandel. Mereka tidak menyerahkan fasilitas sosial dan umum (Fasos dan Fasum) yang harusnya menjadi hak warga Kabupaten Bekasi. Dari 294 pengembang, hanya 32 pengembang yang menyerahkan fasilitas kewajibannya.

BACA : 212 Pengembang Perumahan di Kabupaten Bekasi Belum Serahkan Fasos dan Fasum

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Daris mengatakan penanganan fasos fasum menjadi hal yang sangat serius untuk ditangani karena akan menjadi aset kabupaten Bekasi yang kini sedang dibahas dalam Panitia Khusus (Pansus) XXIV.

“Pemerintah Kabupaten Bekasi selama ini kesulitan menagih fasos dan fasum karena ketiadaan payung hukum,” kata Daris.

Seperti diketahui, fasos terdiri dari jalan, angkutan umum, saluran air, jembatan serta fasilitas yang diperuntukkan bagi masyarakat umum lainnya. Sedangkan yang disebut fasum di antaranya klinik, pasar, tempat ibadah, sekolah, ruang serbaguna atau juga fasilitas lainnya.

Dikatakan Daris, Kewajiban fasos fasum pengembang 40 banding 60 harus dijalankan dan selama ini banyak yang tidak terlaksana bahkan yang lebih parah ada pengembang yang kabur sebelum menjalankan kewajibannya.

BACA : DPRD Dorong Pemkab Bekasi Buat Perda Fasos dan Fasum

“Mereka (pengembang) menelantarkannya dan ini sudah bertahun-tahun dan nanti ada muatan pasalnya di dalam Perda ataupun Perbub supaya ada kekuatan hukum untuk memanggil pengembang,” kata dia

Lanjut Daris, selain pengembang kecil pengembang besar seperti Lippo Cikarang dan Jababeka juga ada beberapa fasos fasumnya diberikan kepada pemerintah daerah dan ini juga akan menjadi prioritas.

“Karenanya kita akan panggil Kecamatan mana yang ada pengembang hingga puluhan tahun belum memberikan fasos fasumnya,” ujar dia

Daris menyayangkan fasos dan fasum yang tidak jelas namun izin tetap diterbitkan. Padahal syarat penerbutan izin itu harus ada fasos dan fasum.

“Ini kami sampaikan bagaimana bisa terjadi. Karena memang harus ada ketegasan. Katanya memang harus ada Perdanya, maka kami dorong untuk secepatnya disampaikan kajiannya agar segera terselesaikan. Namun pastikan setelah Perda ada, fasos fasum ini bisa ditertibkan,” kata dia

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi (DPKPP) Jamaludin mengatakan Pemkab Bekasi mengatur fasos fasum sebagai syarat pengembang memeroleh izin. Fasos dan fasum wajib diberikan pada Pemkab Bekasi sebanyak 2 persen dari keseluruhan lahan yang dibangun pengembang. Fasilitas yang diserahkan itu nantinya digunakan untuk kepentingan masyarakat umum.

Hanya saja, diakui Jamaludin, pihaknya kesulitan menagih para pengembang untuk menyerahkan fasos dan fasum. Beberapa penyebabnya, kata dia, banyak pengembang yang telah meninggalkan Kabupaten Bekasi setelah proyeknya selesau dibangun. Penyebab lainnya, tidak ada peraturan daerah yang tegas memberi sanksi pengembang yang membandel.

“Karena mereka yang tidak ada lagi di tempat kami sulit mengejarnya. Jadi banyak pengembang yang sudah tidak tinggal di sini,” kata dia.

Jamaludin mengaku telah berulang kali berkomunikasi dengan pengembang yang masih berada di Kabupaten Bekasi. Hanya saja, upaya tersebut tidak maksimal.

“Sekarang kami sudah pro aktif, pengembang sudah kita undang agar sekarang faso fasum itu diserahkan. Itu sudah ada progres namun kami tetap harus memiliki payung hukum yang lebih jelas dan tegas untuk menindak para pengembang ini,” kata dia. (BC)

Pos terkait