Meikarta Belum Bayar Pajak Reklame, Muhtadi : Pejabat Pemkab Bekasi Kurang ‘Diorangin’

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi mendesak pemerintah daerah setempat tegas terhadap reklame Meikarta yang belum dibayarkan pajaknya dengan cara menyegel papan reklame tersebut.

BACA : Pajak Reklame Meikarta di Maxx Box Orange County Belum Dibayar

Bacaan Lainnya

“Harus ada tindakan tegas. Misalnya menyegel dengan menutup reklame yang belum dibyarkan pajaknya dengan spanduk. Dengan demikian, masyarakat pun mengetahuinya,” kata Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Muhtadi Muntaha.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bekasi, diketahui ada 50 unit dari 21 jenis reklame milik Meikarta yang belum dibayarkan pajaknya. Potensi pajak yang belum terbayar mencapai sekitar Rp. 300 juta.

Adapun ke 21 jenis reklame Meikarta tersebut, diantaranya berada di Maxx Box Orange County, Central Park, Jl. Majapahit, Jl. Sriwijaya, di depan Meadow Green dan Exit GT Cibatu.

Selain memasang spanduk, Muhtadi juga mendorong transparansi informasi mengenai papan reklame, mulai dari pemilik atau penyelenggaranya, kepatuhan membayar pajak, dan informasi mengenai lokasi reklame apakah melanggar ketentuan atau tidak.

BACA  : Maxx Box Orange County Ganti Nama Jadi Meikarta, Kasatpol PP : Lippo Cikarang Harus Urus Pajak Reklamenya

“Jika titik reklame tersebut diketahui melanggar aturan, maka Satuan Polisi Pamong Praja harus segera bertindak melakukan penertiban. Data mengenai titik-titik reklame yang tidak sesuai aturan itu pasti sudah ada,” kata dia.

Alumni Pesantren Attaqwa KH Noer Alie ini menambahkan, dengan adanya kasus itu pihak investor sama saja telah mengangkangi Pemkab Bekasi karena telah melakukan pemasangan reklame tanpa mengurus izin atau mendaftarkan dan membayar pajak reklamenya terlebih dahulu.

“Kasus ini menggambarkan betapa pejabat Pemda gak berwibawa di mata investor. Kurang ‘diorangin’ kalo kata orang kampung saya mah. Entah itu pejabat teknis yang ada di bawah hingga pucuk pimpinan daerahnya,” kata Muhtadi.

Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Pajak Daerah Lainnya pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Betty Kusumawardhani mengatakan papan nama Meikarta yang terpasang di atas bangunan Max Boxx Orange County (MBOC) Lippo Cikarang ternyata belum dibayarkan pajak reklamenya.

“Kita sudah layangkan surat teguran pertama (ke PT. Lippo Cikarang-red) karena yang bersangkutan sudah mendirikan (memasang papan nama-red) tapi belum membayar pajak reklamenya,” kata Betty, Kamis (22/02) sore.

Dari hasil pendataan petugas di lapangan, sambungnya, ternyata selain papan nama tersebut ada potensi pajak reklame lainnya yang juga belum dibayarkan dengan jumlah total mencapai 50 unit dan terbagi ke dalam 21 jenis. “Kalau diestimasikan ke dalam rupiah nominalnya bisa mencapai sekitar Rp. 300 juta,” ucapnya.

Meski demikian, pemilik reklame sudah menyatakan kesediannya untuk melakukan pembayaran. “Yang bersangkutan kooperatif kok dan ternyata sudah bersedia untuk melakukan pembayaran,” ucapnya.

Kedepannya, ia berharap setiap pemilik papan reklame yang berada di wilayah Kabupaten Bekasi dapat memenuhi kewajiban mereka membayar pajak serta mengurus perizinan sesuai dengan peraturan berlaku.

“Seharusnya sebelum memasang (reklame-red) dia melakukan pemberitahuan terlebih dahulu terutama terkait dengan perizinannya,” kata dia. (BC)

Pos terkait