BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Identitas mayat misterius dalam karung terpal yang ditemukan di Sungai Kalen Rasmi, Desa Karangsetia, Kecamatan Karangbahagia akhirnya terungkap. Korban diketahui berinisial MK (20) asal Desa Bojong Meteng, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak – Banten.
Kepala Kepolisian Resort Metro Bekasi, Kombes Gidion Arief Setiawan mengatakan MK merupakan korban pembunuhan. Satu orang terduga pelaku pembunuhan, yakni VM (23) warga Desa Karangsetia, Kecamatan Karangbahagia berhasil ditangkap kurang dari 22 jam setelah jasad korban ditemukan.
BACA: Mayat Pria Bertatato Mawar Ditemukan Terbungkus Karung Terpal di Sungai Kalen Rasmi
“Kita melakukan identifikasi terhadap jenazah dan ditemukan identitas korban berinisial MK. Kita telah melakukan penyelidikan dan menetapkan seorang tersangka berinisial VM (23), yang saat ini kita lakukan penahanan dan kita lakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Gidion, Jumat (01/03).
Gidion menjelaskan kejadian bermula saat korban bertemu dengan pelaku dan seorang temannya berinisial R di sebuah gudang milik pelaku, di Kp. Kepuh, Karangbahagia pada Minggu (27/03) lalu. Mereka kemudian membicarakan soal bisnis penggadaian mobil. Saat R tertidur, terjadi perselisihan antara pelaku dengan korban.
Lalu, tiba-tiba pelaku melihat korban memasukkan sebuah obat ke dalam minuman milik VM. Pelaku kemudian emosi sehingga terjadi baku hantam antara keduanya.
Belum diketahui jenis obat yang dimasukkan korban ke minuman pelaku. Belum diketahui pula motif korban memasukan obat tersebut ke dalam minuman korban.
“Karena ada perselisihan antara pelaku dan korban, kemudian pelaku membanting korban, melakukan kekerasan. Karena panik tidak bergerak lagi, ada niat spontan dari pelaku untuk membuang korban,” tuturnya.
Pelaku yang menduga korban sudah meninggal dunia kemudian membuang jasad korban ke sungai dengan menggunakan mobil pikap milik R tanpa sepengetahuan pemiliknya. Jasad korban dibungkus karung terpal, diikat kemudian diberikan pemberat berupa genteng sebanyak 10 buah agar tenggelam ke dasar sungai.
“Niat spontan untuk membuang jenazah sekitar pukul 04.30 WIB, dengan cara dibungkus terpal diikat kemudian diberikan pemberat. Ini genting yang kita temukan pada saat mayat ditemukan,” tuturnya
Mayat korban kemudian ditemukan warga yang tengah memancing pada Selasa (29/3) siang. Adapun pada mayat korban ditemukan tanpa identitas. “Jarak antara TKP pembuangan dengan TKP ditemukannya jenazah kurang lebih tiga kilometer,” ujar Gidion.
Polisi langsung melakukan penyelidikan saat mengetahui informasi penemuan mayat korban. Dalam waktu 22 jam, polisi bisa menangkap pelaku di gudangnya. Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan di Polres Metro Bekasi. VM dikenakan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (ded)