Masyarakat Diimbau Tolak Nikah Siri dan Dukung Pencatatan Pernikahan Resmi

Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukatani terus mengimbau masyarakat untuk menjauhi praktik nikah siri dan mendukung pencatatan pernikahan resmi melalui Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GASPN).
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukatani terus mengimbau masyarakat untuk menjauhi praktik nikah siri dan mendukung pencatatan pernikahan resmi melalui Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GASPN).

BERITACIKARANG.COM, SUKATANI – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukatani terus mengimbau masyarakat untuk menjauhi praktik nikah siri dan mendukung pencatatan pernikahan resmi di KUA melalui Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GASPN). Kepala KUA Kecamatan Sukatani, Dodi Supriadi, menekankan pentingnya pencatatan pernikahan demi kepastian hukum dan kemaslahatan keluarga.

“Kami bersama tokoh agama dan tokoh masyarakat terus mengingatkan agar hendaknya masyarakat menolak nikah siri dan melaksanakan pencatatan pernikahan di KUA. Langkah ini penting demi kepastian hukum serta kemaslahatan suami, istri, dan anak-anak,” ujar Dodi Supriadi.

Bacaan Lainnya

Dodi menjelaskan bahwa pernikahan yang tercatat secara resmi memiliki dampak positif, seperti mempermudah pasangan suami-istri dalam urusan birokrasi, termasuk administrasi kependudukan dan pembuatan akta kelahiran anak.

BACA: Zaskia Gotik Nikah Siri di Tengah Pandemi COVID-19

“Hal ini terus kami sosialisasikan, termasuk saat melakukan penyuluhan dan bimbingan perkawinan (Bimwin) bagi calon pengantin. Dalam bimbingan tersebut, pasangan diberikan pemahaman tentang dampak hukum jika pernikahan tidak tercatat, mulai dari status hukum istri, hak waris, hingga akta kelahiran anak,” tambahnya.

Selain itu, Dodi menyebutkan bahwa pemerintah daerah turut berperan aktif dalam mendukung kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan pernikahan. Dukungan tersebut diwujudkan melalui sosialisasi hukum perkawinan, penerapan peraturan daerah yang mewajibkan pasangan memiliki buku nikah untuk mengakses layanan publik, hingga program nikah massal dan pendampingan bagi keluarga rentan.

“Pemerintah daerah memberi dukungan regulasi dan fasilitas, sementara KUA fokus pada pelayanan dan bimbingan. Keduanya berjalan seiring untuk membangun kesadaran masyarakat agar setiap pernikahan tercatat resmi,” pungkas Dodi. (RIZ)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait