BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi diminta tidak tergesa-gesa mengambil keputusan untuk merevitalisasi Pasar Induk Cibitung di tengah pandemi Covid-19.
Para pedagang yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pedagang Pasar Induk Cibitung beralasan pandemi Covid-19 berimbas pada sektor perekonomian. Mereka berharap Pemkab Bekasi dapat meninjau kembali agar proses revitalisasi dapat ditunda sementara.
“Jadi. kondisi kita sekarang untuk bertahan hidup saja sudah susah sekali. Harapannya agar pemerintah meninjau ulang lagi,” kata Ketua Forum Komunikasi Pedagang Pasar Induk Cibitung, Juhaeri, Rabu (10/03).
Apalagi, sambungnya, proses intimidasi kepada para pedagang dan pemilik kios/los di Pasar Induk Cibitung untuk membayar uang muka kios/los baru terus berlangsung.
Pedagang diminta membayar down payment atau uang muka sebesar 10 persen atau sekitar Rp 12,6 juta untuk mendapatkan nomor kios/los ukuran 2×3 meter persegi yang dibanderol dengan harga Rp 126 juta.
Kemudian membayar 30 persen selama berada di penampungan dan sisanya, 60 persen dapat dilunasi atau dicicil setelah bangunan baru ditempati.
Skema serupa juga diterapkan untuk kios ukuran 3×4 meter persegi seharga Rp 270 juta.
“Tentu saja ini meresahkan dan mencemaskan para pedagang pasar dan pemilik kios/los di Pasar Induk Cibitung,” kata dia.
Ketua Tim Kuasa/Penasihat Hukum dari Forum Komunikasi Pedagang Pasar Induk Cibitung, Hersona Bangun mengatakan hingga kini pedagang masih menunggu realiasasi hasil pertemuan dengan Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu.
“Nah kami berharap semua pihak-pihak terkait sementara waktu untuk bisa menahan diri, sampai nanti adanya kepastian terkait rencana revitalisasi ini, tentu harapan kami semua stakeholder mulai memikirkan formulasi tindakan-tindakan dan langkah untuk duduk bersama dalam mencari solusi yang terbaik untuk semua pihak, dan yang pasti bisa mengakomudir hak-hak para pedagang Pasar Induk Cibitung,” kata dia.
Ia menegaskan, proses revitalisasi Pasar Induk Cibitung baru dapat dilakukan setelah adanya penghapusan aset daerah melalui proses lelang aset daerah.
“Bahwa proses revitalisasi belum dapat dilakukan karena belum dilakukan penghapusan aset. Selain itu masih ada persoalan perizinan serta adanya pungutan liar yang meresahkan para pedagang,” tandasnya.
Terpisah, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi, Mustaqim Marzuki mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan segera turun ke Pasar Induk Cibitung untuk menelusuri laporan atau aduan yang disampaikan perwakilan dari Forum Komunikasi Pedagang Pasar Induk Cibitung.
“Sesuai arahan dari pimpinan Komisi II, nanti kami akan telusuri dulu laporan atau aduan tersebut. Bagaimanapun, kami akan menampung aspirasi kawan-kawan kita dari Forum Komunikasi Pedagang Pasar Induk Cibitung,” kata dia.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah melakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama Revitalisasi dan Pengelolaan Pasar Induk Cibitung dengan PT Citra Prasasti Konsorindo.
Pembangunan revitalisasi Pasar Induk Cibitung ini ditargetkan akan selesai dalam jangka waktu 18 bulan dengan menghabiskan biaya sebesar Rp199 miliar. (BC)