BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – PT. Lippo Cikarang telah mengantongi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) seluas 84,6 hektar dari Pemkab Bekasi. Meski demikian, masih ada lahan bermasalah di lokasi yang direncanakan akan dibangun Kawasan Meikarta itu.
Bagian Legal Lippo Cikarang, Edi Sus saat menghadiri panggilan Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Selasa (19/09) siang membenarkan hal itu. “Iya masih ada yang bermasalah, ternyata HGB-nya ada dua,” ucapnya.
Dijelaskan olehnya, saat itu, PT. Lippo Cikarang membeli lahan dengan luas 8000 meter dari pemiliknya beberapa tahun silam. “Berdasarkan keterangan dari Desa tanah tersebut diketahui tidak bermasalah,” kata dia.
Tetapi belakangan diketahui, bahwa dari 8000 meter lahan yang telah dibeli 2000 meter diantaranya masih bermasalah. “Belum lama ini pemilik HGB-nya yang ada di Jakarta datang dan bertemu dengan ahli warisnya. Jadi ahli waris itu merasa tidak pernah menjual sehingga menggungatnya,” kata Edi Sus.
Lahan tersebut, sambungnya, kini menjadi sengketa dan berpotensi masuk ke pengadilan. “Saat ini sedang menuju kesana tetapi dalam hal ini kami tidak ingin meributkan hal itu, biarkan mereka (pemilik HGB-red) menyelesaikan dengan ahli waris,” ungkapnya.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Yudhi Darmansyah menuturkan dengan adanya lahan yang bermasalah, pembangunan Meikarta tidak bisa dilakukan dilahan tersebut. “Itu kan lahan masih bermasalah, masih punya orang masa mau dibangun,” ucapnya. (BC)