BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) mendesak Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi melanjutkan pembahasan Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang ditunda sejak beberapa waktu lalu.
Koordinator aksi, Aang Jamaksari mengatakan lahan di Kabupaten Bekasi begitu diminati oleh para investor untuk berinvestasi. Dengan demikian, potensi alih fungsi lahan pertanian sangat memungkinkan terjadi dan lahan pertanianpun terancam seiring tingginya pembangunan baik di sektor properti maupun industry.
“Dengan masih dibekukannya Raperda Perlindungan LP2B, tentunya ini menjadi ancaman yang amat nyata dan beresiko bagi lahan pertanian yang ada. Padahal seharusnya, pembangunan Kota/Kabupaten memiliki keseimbangan antara wilayah industri, perumahan, komersil dan pertanian,” katanya saat menggelar aksi di Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi, Senin (25/11).
Tak hanya itu, dengan adanya Raperda Perlindungan LP2B maka sepatutnya Pemerintah Kabupaten Bekasi juga mampu memproduksi hasil pertaniannya sendiri dan memberikan ketahanan pangan untuk daerahnya .
“Oleh karenya kami mendorong agar Bupati dan DPRD segera menuntaskan pembahasan dan mengesahkan Raperda Perlindungan LP2B sebagaimana amanat dari UU No 41 Tahun 2009,” kata dia.
Sementara itu Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi, Karya Taruna yang menemui peserta aksi mengatakan akan segera menyampaikan tuntutan peserta aksi kepada ketua ataupun anggota Dewan serta Bupati dan Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi.
“Karena inisiatornya adalah Dinas Pertanian, nanti akan kita teruskan harapan dari temen-temen mahasiswa karena sebelumnya memang (Raperda Perlindungan LP2B) masih kekurangan informasi atau data-data teknis, jadi (pembahasannya) bukan artinya pembahasannya berhenti, kita akan follow up” kata dia.
Diketahui, Raperda Perlindungan LP2B yang dibahas sejak Juni 2018 silam oleh anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2014-2019 dan tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) XXVIII ditunda, lantaran adanya ketidaksinkronan data luas lahan pertanian yang dimasukan ke dalam Raperda Perlindungan LP2B di masing-masing kecamatan dan luas tanah by name by address.
Penundaan diumumkan dalam sidang paripurna pada Jum’at 09 Juli 2019 lalu berdasarkan hasil kesepakatan di dalam dalam rapat kerja Pansus XXVIII bersama Dinas Pertanian dan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bekasi. (BC)