BERITACIKARANG.COM, CIBITUNG – Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintahan Daerah (LP3D) Bekasi meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dengan perawatan mesin press sampah di Pasar Induk Cibitung, yang dianggarkan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar Kabupaten Bekasi.
BACA : Mesin Press Sampah di Pasar Induk Cibitung Jadi Barang Rongsok?
“Kami dari LP3D meminta kepada penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan KKN di Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar Kabupaten Bekasi,” ujar Koordinator LP3D, Ronny Harefa saat dihubungi, Rabu (19/04) malam.
Dikatakan Ronny, mesin pres sampah dalam bentuk pengadaan TPSS indoor mendapatkan anggaran pemeliharaan pada Tahun 2014 kurang lebih sebesar Rp160 Juta, Tahun 2015 sebesar Rp150 Juta dan Tahun 2016 sebesar Rp100 Juta. Namun, pemeliharaan mesin press tersebut diduga fiktif.
“Saat kami melakukan investigasi ke Pasar Induk Cibitung, mesin press tersebut sudah tidak berfungsi sejak Tahun 2014. Sehingga, kami menduga pemeliharaan tersebut fiktif,” jelas Ronny.
Dikatakan Ronny, mesin press sampah dalam bentuk pengadaan TPSS indoor tersebut seharusnya menjadi solusi di Pasar Induk Cibitung. Namun, ternyata mesin tersebut justru seperti barang rongsokan yang sudah tidak dapat digunakan.
“Dengan adanya dugaan adanya sarat KKN di Dinas tersebut, kami dari LP3D sudah melaporkannya ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu,” tandasnya. (BC)