Longmarch Ade Kenzo Dihentikan Polisi, Anggota DPRD Kab. Bekasi Tulis Surat Terbuka Ke Kapolri

Ade Kenzo saat dimintai keterangan oleh anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Bancar, Selasa (26/09).
Ade Kenzo saat dimintai keterangan oleh anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Bancar, Selasa (26/09).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno membuat Surat Terbuka untuk Kapolri, Jendral Polisi Tito Karnavian menyusul dihentikannya pelaksanaan Longmarch Surabaya – Jakarta yang dilakukan Ade Kenzo, warga Kabupaten Bekasi oleh petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Bancar, Polres Tuban, Polda Jawa Timur pada Selasa (26/09) pagi.

Satu jam setelah dikirimkan melalui akun facebook Nyumarno, Surat Terbuka tersebut telah dibagikan oleh lebih dari 188 orang, disukai lebih 270 orang dan terus menjadi bahan pembicaraan orang. Berikut isi lengkap Surat Terbuka tersebut:

Surat Terbuka
Kepada Yth.
Bapak KAPOLRI

Cq.
Kapolda Jawa Timur
Kapolres Tuban
Kapolsek Bancar

Di_
Tempat

Dengan hormat,

Perkenankan saya Nyumarno, wakil rakyat Kabupaten Bekasi, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDI Perjuangan, dengan ini bermaksud memohon dukungan agar Pihak Kepolisian turut membantu dan mengawal “PELAKSANAAN NAZAR-LONGMARCH SURABAYA JAKARTA” dengan maksud tujuan AGAR PELAYANAN JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) di Indonesia menjadi lebih baik lagi.

Adalah Ade Lukman, yang kerap dipanggil ADE KENZO, warga masyarakat Kabupaten Bekasi, yang intens memperhatikan permasalahan kesehatan, intens mengadvokasi Pasien Sakit di Rumah Sakit, meng-advokasi kebijakan kesehatan, dan sebagai Direktur Relawan Jamkeswatch. Berawal dari banyaknya permasalahan di bidang kesehatan yang masih membutuhkan perbaikan Sistem Jaminan Kesehatan Nasional di Indonesia, dan terakhir ramai di pemberitaan kasus meninggalnya BAYI DEBORA, Ade Lukman/Ade Kenzo melakukan Nazar hendak Longmarch Surabaya-Jakarta dengan niat AGAR PELAYANAN KESEHATAN di Republik Indonesia menjadi lebih baik lagi.

Nazar Longmarch Ade Kenzo ini adalah pribadi dirinya, namun dalam pelaksanaan Nazarnya banyak masyarakat yang bersimpati bahkan turut mengawal perjalanan Nazar-nya. Hari ini Selasa, 26 September 2017 perjalanan Nazar Ade Kenzo jalan kaki Longmarch menuju Jakarta terhalang oleh Polres TUBAN dan atau Polsek Bancar Jawa Timur, yang kabarnya dikarenakan permasalahan Nazar Ade Kenzo tidak ada Ijin atau pemberitahuan nya.

Kegiatan jalan kaki atau Longmarch Srby-Jakarta yang dilakukan Ade Kenzo adalah karena NAZAR Pribadi, bukan karena instruksi Organisasi.

Jika ada masyarakat atau rekan-rekan organisasi buruh yang mendampingi Bang Ade Kenzo karena Simpatik atas niat Tulus Nazar Bung Ade, tentu bukan kesalahan dari Ade Kenzo.

Atas hal-hal yang kami sampaikan diatas, dengan ini saya Mohon kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia, Kapolda Jawa Timur, Kapolres Tuban, Kapolsek Bancar, agar dapat mengijinkan kembali Bang Ade Kenzo untuk melanjutkan Nazar Longmarch-nya menuju Jakarta.

NAZAR TIDAK PERLU SURAT PEMBERITAHUAN ATAUPUN IZIN KE POLISI
Tidak ada satu regulasi-pun UU di Republik ini yang melarangnya, atau yang mewajibkan Orang yang akan Menjalankan Nazar untuk Pemberitahuan atau Izin ke Polisi.

Demikian permohonan ini saya sampaikan, saya yakin dan percaya bahwa Kepolisian dapat memaknai Nazar Ade Kenzo ini dengan cara pandang yang sama, yaitu semangat agar Pelayanan Kesehatan di Republik ini agar menjadi lebih baik lagi.

Terimakasih,

Bekasi, 26 September 2017
Hormat saya,

NYUMARNO
Wakil Rakyat Kabupaten Bekasi Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kab.Bekasi
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kab.Bekasi Ketua DPC TARUNA MERAH PUTIH Kabupaten Bekasi (BC)

Pos terkait