BERITACIKARANG.COM, JAKARTA – Kementerian Agama atau Kemenag akan memberlakukan logo baru label halal sepenuhnya.
Penetapan logo baru label halal itu berdasarkan keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Meskipun sudah ditetapkan logo baru, akan tetapi Kemenag masih memperbolehkan label halal desain lama pada produk yang sudah beredar.
Dilansir dari laman kemenag.go.id, Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal Mastuki mengatakan, label halal itu akan berlaku untuk nasional.
Namun, pihaknya masih melakukan penyesuaian terlebih dahulu.
Ia mengatakan, bentuk logo halal yang ditetapkan MUI tetap dapat digunakan paling lama lima tahun terhitung sejak peraturan pemerintah ini diundangkan pada Februari 2022.
Masuki mengatakan, saat ini masih banyak produk yang menggunakan label halal sebelumnya. Yakni, yang diterbitkan Majelis Ulama Indonesia atau MUI.
Dalam tahapan penyesuaian itu, Kemenag akan melakukannya dalam dua tahap. Bagi produk yang telah mendapat sertifikat halal dari BPJPH per 1 Maret 2022, wajib mencantumkan label halal yang baru pada kemasannya disertai nomor sertifikat halal.
“Karena Keputusan Kepala BPJPH berlaku sejak 1 Maret,” ujar Mastuki.
Kemudian, untuk produk yang mendapat sertifikat halal dari BPJPH sebelum 1 Maret 2022, maka ada dua ketentuan bagi pelaku usaha.
Ketentuan itu, yakni jika belum membuat kemasan produk, langsung gunakan label Halal Indonesia. Kemudian, jika sudah membuat kemasan produk, habiskan stok kemasan, dan selanjutnya segera gunakan Label Halal Indonesia. (dim)