BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi tengah mengajukan usulan untuk menetapkan lima objek bersejarah di wilayahnya sebagai Cagar Budaya. Kelima objek tersebut adalah Cerobong Asap Kedungwaringin, Tugu Bambu Warung Bongkok, Rumah Etnis Cina Karangbahagia, Rumah Camat Pebayuran, dan Asrama Pondok Pesantren Albaqiyatussholihat.
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Bekasi, Roro Rizpika, menyatakan bahwa usulan ini dilakukan setelah melalui proses inventarisasi dan pengumpulan data awal yang melibatkan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) serta Disbudpora setempat.
“Objek-objek tersebut sedang kami kaji lebih mendalam bersama tim ahli untuk memastikan kelayakannya. Jika memenuhi seluruh kriteria yang ditetapkan, statusnya akan kami tingkatkan agar memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat,” ujar Roro Rizpika.
BACA: Berusia Satu Abad, SDN Simpangan 01 Jadi Bangunan Cagar Budaya
Ia menjelaskan bahwa setiap objek memiliki nilai historis yang unik, mulai dari kaitannya dengan perkembangan sosial masyarakat, sejarah pemerintahan, hingga jejak aktivitas ekonomi dan budaya masa lalu di Kabupaten Bekasi. Oleh karena itu, proses penetapan dilakukan dengan sangat hati-hati untuk memastikan bahwa objek-objek tersebut benar-benar memiliki nilai penting bagi sejarah daerah.
Roro juga menambahkan bahwa tim ahli telah mengunjungi lokasi-lokasi yang diusulkan untuk melakukan analisis mendalam. Proses ini mencakup penelusuran nilai sejarah, keaslian bangunan, hingga kelayakan objek untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya. Selain itu, partisipasi masyarakat juga berperan penting dalam mengidentifikasi objek-objek bersejarah.
“Banyak informasi yang kami dapatkan berasal dari laporan warga yang mengetahui keberadaan bangunan tua atau situs bersejarah di daerahnya. Laporan tersebut kemudian kami tindak lanjuti dengan verifikasi langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi dan nilai sejarahnya,” jelas Roro.
Hingga saat ini, Kabupaten Bekasi telah menetapkan sembilan objek sebagai Cagar Budaya, antara lain Stasiun Kedunggede, Stasiun Lemahabang, Masjid Al-Mujahidin Cibarusah, SDN Simpangan 01 Cikarang Utara, Eks Rumah Tuan Tanah Pebayuran, Gedung Juang Tambun Selatan, SDN Setia Darma 01 Tambun Selatan, Eks Kantor Kawedanan Cikarang (kini Perpustakaan Umum Daerah), serta Saung Ranggon di Cikarang Barat.
Selain itu, terdapat 34 Objek Diduga Cagar Budaya yang saat ini berada dalam tahap pengawasan dan kajian lanjutan oleh pemerintah daerah. Roro menegaskan bahwa sebuah objek dapat dikategorikan sebagai cagar budaya apabila memiliki nilai penting bagi sejarah dan telah berusia minimal 50 tahun. Namun, aspek utama yang menjadi pertimbangan adalah nilai historis serta keterkaitannya dengan perjalanan masyarakat Bekasi.
“Cagar budaya harus dirawat dan dilestarikan, bukan hanya dipandang sebagai bangunan tua semata. Di situlah identitas daerah terbentuk dan menjadi sarana pembelajaran sejarah bagi generasi muda di masa depan,” tutupnya. (RIZ)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
















