BERITACIKARANG.COM, SUKATANI – Aksi pencurian terjadi di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Sukakarya beberapa waktu lalu. Pencuri menggasak lima unit handphone milik para siswa yang disimpan di dalam kelas.
Kapolsek Sukatani, AKP Budi Darmawan mengatakan tersangka berinisial KA (21) warga Kp. Bojongjaya Desa Sumbersari Kecamatan Pebayuran. Ia diamankan oleh guru SMAN 1 Sukakarya pada Senin (30/07) kemarin sekitar pukul 07.30 WIB.
“Saat mau diamankan, tersangka mencoba melarikan diri tetapi berhasil diamankan tak jauh dari TKP kemudian diserahkan ke kita,” kata AKP. Budi Darmawan, Selasa (31/07).
Kepada petugas, KA mengakui bahwa ia telah melakukan pencurian yang telah terekam di CCTV sekolah pada tanggal 22 Januari 2018 lalu sekitar pukul 07.30 WIB.
“Jadi pada saat itu pelaku masuk kedalam ruang kelas dan berhasil mengambil barang-barang berupa hand phone sebanyak 5 unit milik siswa dan siswi SMAN 1 Sukakarya yang disimpan di dalam tas dan ditinggal upacara,” ungkapnya.
Adapun kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka sekitar Rp. 15 juta. “Tersangka langsung kita amankan ke Mapolsek Sukatani guna penyidikan lebih lanjut,” kata dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (BC)