BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Sebanyak enam pemerintahan desa di Kecamatan Muaragembong mengusulkan agar status hutan sosial dilepas. Tujuannya agar perekonomian warga serta pembangunan di sekitar bisa berlangsung.
BACA: Enam Desa Minta Status Hutan Muaragembong Dilepas
Di sisi lain, para penggiat lingkungan hidup khawatir pelepasan status hutan itu bakal membuat alih fungsi lahan di wilayah paling utara di Kabupaten Bekasi semakin nyata. Pasalnya, tidak sedikit lahan di Muaragembong yang kini telah dikuasai oleh para pemilik modal.
Penggiat lingkungan hidup dari Komunitas Muaragembongkita, Ucie mengatakan, upaya pelepasan status hutan sudah sejak lama diwacanakan oleh berbagai unsur di Muaragembong. Jika upaya itu untuk memajukan kesejahteraan warga lokal, pihaknya mendukung penuh. Namun, jika ada motif terselubung dari upaya tersebut, Ucie menegaskan pihaknya menolak keras.
“Jadi memang semangat awalnya untuk mendukung perekonomian warga lokal. Jika status hutan lepas, warga bisa lebih mengembangkan produktivitasnya di bidang agraris. Namun, jangan sampai sampai ada motif lainnya dari upaya ini. Karena pada prinsipnya pelepasan status hutan bisa mengubah kondisi suatu alam,” kata dia.
Seperti telah diketahui bersama, kata Ucie, abrasi di bibir pantai di Muaragembong tidak bisa terhindarkan. Bahkan, kian hari, abrasi itu semakin meluas hingga memakan lahan warga. Jika nantinya status hutan dilepas, kondisi alam bukan tidak mungkin bertambah rusak.
Ancaman lainnya yakni upaya alih fungsi lahan yang berpotensi terjadi jika status hutan di Muaragembong terlepas. Potensi itu ada seiring dengan banyaknya lahan di Muaragembong yang telah dibeli pihak luar.
“Ini yang kami khawatirkan. Jangan sampai status hutan lepas, sedangkan lahannya sudah punya orang lain dan jadinya dibikin ini, dibikin itu. Warganya bagaimana? Warganya semakin tersisih, lahannya habis, alamnya rusak,” ucap dia.
Ucie mengingatkan, dari jajaran perairan di utara Kabupaten Bekasi, hanya Muaragembong yang relatif masih asri. Sedangkan daerah lainnya, semisal Tarumajaya dan Babelan telah dieksploitasi untuk penambahan minyak dan batu bara.
“Bukan tidak mendukung industri tapi jangan sampai rusak. Ini sudah kejadian di Tarumajaya dan Babelan. Maka jangan sampai terjadi juga di Muaragembong,” ucap dia.
Sebagaimana diketahui, usulan pelepasan status hutan di Muaragembong disampaikan oleh enam pemerintahan desa yakni Pantai Mekar, Pantai Bakti, Pantai Bahagia, Pantai Sederhana, Pantai Harapan Jaya, serta Jayasakti.
Usulan itu disampaikan melalui surat yang diterbitkan Kecamatan Muaragembong pada Pemkab Bekasi dengan harapan dapat difasilitasi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (BC)