Lagi, Fukhis desak Satpol PP Maksimalkan Penegakan Perda Pariwisata

Kuasa Hukum Fukhis, Zaenul saat ditemui usai beraudiensi dengan Satpol PP Kabupaten Bekasi di ruang rapat Sekda, Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi, Kamis (10/08).
Kuasa Hukum Fukhis, Zaenul saat ditemui usai beraudiensi dengan Satpol PP Kabupaten Bekasi di ruang rapat Sekda, Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi, Kamis (10/08).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT –  Forum Ukhuwah Islamiah (Fukhis) Kabupaten Bekasi kembali mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi lebih maksimal dalam melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) No 03 Tahun 2016 tentang Kepariwisataan.

Demikian disampaikan Kuasa Hukum Fukhis, Zaenul saat ditemui usai beraudiensi dengan Satpol PP Kabupaten Bekasi di ruang rapat Sekda, Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi, Kamis (10/08).

Bacaan Lainnya

“Ya jadi kami datang berkali-kali, kami mendesak agar Satpol PP lebih maksimal dalam melakukan Perda tersebut,” ucap Zaenul.

Menurutnya, hingga saat ini upaya-upaya yang dilakukan Satpol PP belumlah maksimal. Hal itu ditandai dengan masih banyaknya diskotik, bar, klub malam, pub, karaoke, panti pijat dan live musik yang masih beroperasi. Padahal, di dalam Perda tersebut ditegaskan bahwa jenis-jenis usaha  tersebut tidak diperkenankan lagi untuk beroperasi.

“Ya belum maksimal, lihat saja masih banyak usaha (yang dilarang Perda) masih beroperasi dan mencolok di kita,” kata dia.

Terpisah, Kepala Bidang Penegak Perda Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ida Nuryadi mengatakan kaitan dengan penegakan Perda Pariwisata saat ini sudah memasuki penyampaian surat peringatan satu kepada para pengusaha THM.

“Jadi kami sudah menyampaikan surat peringatan satu. Dan tadi juga sudah kami sampaikan ke Fukhis bukti berupa foto-foto beserta lampiran surat peringatan satu yang sudah kami layangkan kepada para pengusaha yang jenis usaha pariwisatanya bertentangan dengan Perda,” ucapnya.

Adapun surat peringatan satu itu, sambungnya, sudah dilayangkan kepada para pengusaha THM di sejumlah kecamatan seperti di Kecamatan Cikarang Barat, Cikarang Selatan, Cikarang Utara, Tambun Selatan, Cibitung dan Tarumjaya.

“Untuk sekarang baru di 6 Kecamatan dan untuk kecamatan-kecamatan lainnya menyusul, intinya akan kita lakukan di setiap Kecamatan, tetapi kalau Bungin dan Muaragembong kayaknya nggak, kan nggak ada (THM-red)” ucapnya.

Jika surat peringatan satu selesai disampaikan, maka selanjutnya akan masuk dalam tahap berikutnya, yakni surat peringatan dua dan tiga. “Jika hal itu tidak digubris juga, maka langkah selajutnya akan kita tutup paksa,” tandasnya. (BC)

Pos terkait