KPU Kabupaten Bekasi : KK Bisa Digunakan Syarat Dukungan Jalur Perseorangan

Surat Keterangan KPU Jabar 392.1/KPU-Prov.011/VIII/2016 yang disebar terkait dengan diperbolehkannya Kartu Keluarga sebagai syarat Calon Perseorangan maju di Pilkada 2017.
Surat Keterangan KPU Jabar 392.1/KPU-Prov.011/VIII/2016 yang disebar terkait dengan diperbolehkannya Kartu Keluarga sebagai syarat Calon Perseorangan maju di Pilkada 2017.

BERITACIKARANG.COM, KEDUNGWARINGIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menegaskan, Kartu Keluarga (KK) bisa digunakan sebagai syarat dukungan pasangan calon perseorangan. Hal ini bertolak belakang dengan pernyataan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat, Herminus Koto.

BACA : Kartu Keluarga diperbolehkan Sebagai Syarat Dukungan Calon Perseorangan, Bawaslu Pertanyakan SK KPU Jabar

Bacaan Lainnya

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Holik menyatakan surat penjelasan hukum yang dikeluarkan KPU Provinsi Jawa Barat tertanggal 5 Agustus 2016 itu sebenarnya menjawab permasalahan yang KPU Kabupaten Bekasi hadapi atas pertanyaan dari salah satu Tim Bakal Calon Pasangan Perseorangan yang maju di Pilkada Kabupaten Bekasi.

“Dalam pertanyaan tertulis kepada kami, KPU, tim itu menanyakan apakah Kartu Keluarga (KK) masih berlaku sebagai identitas bukti dukungan. Karena makasalahnya PerKPU Nomor 5 Tahun 2016 itu dikeluarkan pada tanggal 1 Agustus 2016 sore hari. Sedangkan proses pengumpulkan syarat dukungan itu sudah dilakukan sejak satu tahun yang lalu,” kata dia, Selasa (09/08).

“Jadi karena proses pengumpulkan KK itu masih menggunakan PerKPU Nomor 9 Tahun 2015, maka KPU Provinsi Jawa Barat berkonsultasi kepada KPU RI dimana memperbolehkan KK sebagai bukti dukungan untuk verifikasi tanggal 24 Agustus 2016 sampai 9 September 2016. Seperti itu,” sambungnya.

Terkait pihak Bawaslu yang menginstruksikan mencoret pasangan calon perseorangan dengan syarat dukungan KK, kata Idham, di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 bahwa penyelenggaraan Pilkada diselenggarakan oleh KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota.

“Jadi yang bertanggungjawab penyelenggaraan Pilkada ini tidak hanya KPU Kabupaten Bekasi saja. Dan pada kesempatan ini kami harus melaksanakan ketentuan hukum yang diberikan atau satu tingkat oleh KPU Provinsi atau KPU RI. Saya tidak mau mengomentari pendapat Ketua Bawaslu Jabar,” tegasnya.

Jelas dia, kapasitas pihaknya adalah menjalankan apa yang diarahkan secara hukum dari penyelenggara di atasnya. Yaitu melaksanakan arahan itu (sesuai surat edaran KPU Jawa Barat). karena Undang-Undangnya jelas. “Kami menjalankan perintah dan kebijakan KPU RI serta KPU Jawa Barat,” jelasnya. (BC)

Pos terkait