KPK Perpanjang Penahanan Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Kunang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada praktik ijon proyek pembangunan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada praktik ijon proyek pembangunan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

BERITACIKARANG.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap tiga tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Salah satu tersangka adalah Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK).

“Penyidik melakukan perpanjangan penahanan untuk tiga tersangka yakni ADK, HMK (ayah Ade Kuswara, HM Kunang), dan SJ (Sarjan), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap ijon proyek di lingkungan Kabupaten Bekasi,” ungkap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis pada Selasa (06/01).

Bacaan Lainnya

Ketiga tersangka akan menjalani masa penahanan tambahan selama 40 hari ke depan. Langkah ini dilakukan untuk mendukung proses penyidikan yang masih terus berjalan. “Perpanjangan masa penahanan ini diperlukan karena penyidik masih melengkapi pemberkasan perkara, termasuk dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengolah bukti-bukti yang telah diperoleh dan disita saat penggeledahan di berbagai lokasi,” jelas Budi.

BACA: KPK Tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya sebagai Tersangka

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya HM Kunang (HMK), dan seorang pihak swasta bernama Sarjan (SJ). Ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa suap terkait pengaturan proyek di Kabupaten Bekasi.

Ade Kuswara dan ayahnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, keduanya juga diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, tersangka Sarjan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. (RIZ)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait