KPAD Beberkan Fenomena Kekerasan Terhadap Anak di Kabupaten Bekasi

Komisioner KPAD Kabupaten Bekasi, M. Rozak (tengah)
Komisioner KPAD Kabupaten Bekasi, M. Rozak (tengah)

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bekasi mengaku terus menerima laporan terkait dengan kekerasan terhadap anak. Di sisi lain, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyatakan, dalam rentang 3 bulan, yakni dari Januari hingga – Maret 2017 telah terjadi 17 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak .

BACA : Tiga Bulan, 17 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Terjadi di Kabupaten Bekasi

Bacaan Lainnya

Komisioner KPAD Kabupaten Bekasi, Muhammad Rozak menyatakan, kasus kekerasan terhadap anak ini masih terkendala dengan kesadaran masyarakat untuk melapor. Menurut dia, selain laporan resmi yang tercatat, masih banyak kejadian lain yang tidak dilaporkan.

Rozak mengaku, dalam seminggu KPAD bisa menerima hingga tiga laporan terjadinya kasus kekerasan. “Kalau laporan resminya memang segitu (17 kasus-red), namun di luar itu sangat banyak. Hampir setiap hari kami menerima laporan baik yang datang maupun via telepon namun sayangnya mereka tidak ingin melakukan laporan resmi,” kata Rozak, Senin (08/05) sore.

BACA : Awal Tahun 2017, KPAD Kabupaten Bekasi Kawal Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Padahal kata Rozak, dari laporan resmi tersebut, pihaknya dapat langsung bergerak melakukan pendampingan hingga advokasi. “Terakhir kami dapat laporan anak sekolah menengah pertama itu hamil. Informasi yang kami terima itu dilakukan oleh teman dekatnya,” ucap dia.

Selain kasus tersebut, Rozak menambahkan, KPAD pun telah menerima laporan terkait pelecehan seksual yang berawal dari perkenalan di media sosial. “Kasus ini pun belum mau melapor. Jadi berkenalan di facebook, pelakunya orang Cabangbungin dan korbannya orang Karawang. Ini anak SMP dan SMA. Kasus ini pun mendapat perhatian dari KPAI Pusat,” ucapnya.

BACA : KPAD Kabupaten Bekasi Pertanyakan Penanganan Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Rozak mengungkapkan, dari laporan resmi yang masuk ke KPAD belum ada pelaku yang dihukum. Bahkan hingga kini belum ada kasus yang disidangkan. Rozak menyatakan, sampai sekarang kasus masih ditangani kepolisian. “Kami terus mendorong ini agar segera naik ke tahap selanjutnya, karena yang kasihan itu korbannya. Ini berhubungan dengan masa depan mereka,” kata dia.

Salah satu kasus yang hingga kini masih diselidiki yaitu kekerasan seksual yang menimpa anak seorang anak nelayan berusia 16 tahun di Kecamatan Muaragembong. Kasus tersebut dilaporkan awal Januari dengan terlapor berinisial AH. Hanya saja, hingga kasus berjalan hampir lima bulan, polisi belum menetapkan tersangka. “Terakhir kami koordinasi katanya masih menjadi saksi. Polisi masih mengumpulkan bukti-bukti,” kata dia. (BC)

Pos terkait