BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Sebuah kontrakan petakan di wilayah Desa Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, digerebek oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi pada Selasa (24/02). Kontrakan tersebut diduga menjadi lokasi penyimpanan dan peredaran obat keras ilegal jenis tramadol.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial T (53) yang diduga menjadi pelaku utama dalam kasus ini. Dari lokasi kejadian, petugas menyita barang bukti berupa 500 lembar atau sekitar 5.000 butir tramadol yang disimpan dalam sebuah tas pancing berwarna hitam.
Selain obat keras ilegal, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp684 ribu yang diduga hasil dari penjualan tramadol tersebut. Sebuah telepon genggam yang digunakan untuk bertransaksi juga turut diamankan sebagai barang bukti.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni mengungkapkan bahwa penggerebekan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat atas aktivitas mencurigakan di lingkungan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi langsung bergerak untuk melakukan penindakan.
“Berdasarkan informasi warga, lokasi ini diduga sering dijadikan tempat penyimpanan dan transaksi obat keras ilegal. Setelah penyelidikan mendalam, anggota kami langsung melakukan penggerebekan,” ujar Sumarni pada Rabu (25/02).
Tidak berhenti di lokasi pertama, sekitar pukul 13.05 WIB di hari yang sama, tim Satresnarkoba kembali melakukan penindakan di wilayah Sukamanah. Dalam operasi ini, dua pria berinisial K (33) dan H (22) turut diamankan.
Dari tangan keduanya, polisi menyita 25 lembar atau sekitar 250 butir tramadol, tiga unit telepon genggam, serta sejumlah barang yang diduga digunakan sebagai sarana penyimpanan dan transaksi.
Sumarni menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin menjadi salah satu fokus pemberantasan pihak kepolisian karena dampaknya yang merusak, terutama bagi kalangan remaja.
“Obat daftar G ini sering disalahgunakan dan dapat membahayakan kesehatan. Kami akan terus menindak tegas pelaku peredaran ilegal,” tegasnya.
Ketiga terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih besar di balik peredaran tramadol tersebut.
“Seluruh terduga pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Penindakan ini merupakan bukti nyata keseriusan kami dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat, terutama generasi muda,” tambah Sumarni.
Dirinya menegaskan, penindakan ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat keras tanpa izin edar. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
















