BERITACIKARANG.COM, CIKARANG TIMUR – Seorang pemuda berinisial AS (31) warga Kp. Pembentokan RT 01/06 Desa Sukamakmur Kecamatan Sukakarya diringkus jajaran Kepolisian Sektor Cikarang Timur karena ketangkap tangan memiliki sabu.
Kepala Kepolisia Sektor Cikarang Timur, Kompol Warija mengatakan AS ditangkap di Jl. Irigasi Tanah Merah, Desa Karangharum Kecamatan Cikarang Utara pada Kamis (03/05) kemarin sekitar pukul 05.15 WIB.
“Tersangka adalah mantan karyawan salah satu perusahaan di Kabupaten Bekasi tetapi habis kontrak dan mengaku jual menjual sabu untuk menghidupi keluarganya,” kata Kompol Warija, Jum’at (04/05) pagi.
Dijelaskan olehnya, dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus palstik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,42 gram, 1 bungkus rokok dan 5 lembar pastik bening kecil.
“Petugas masih melakukan pengembangan guna mencari dari mana asal usul sabu yang dijual oleh tersangka,” ungkapnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti yang berhasil disita, diamankan petugas di Mapolsek Cikarang Timur untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal seumur hidup penjara. (BC)