BERITACIKARANG.COM, KEDUNGWARINGIN – Dua orang komplotan spesialis minimarket diringkus Unit Reskrim Polsek Kedungwaringin, Jumat (19/6/2020) tengah malam.
Komplotan pembobol spesialis minimarket ini beraksi dengan memanfaatkan situasi masa transisi menuju normal baru di tengah pandemi Corona atau Covid-19.
Kedua pelaku, SNH alias Loco (26) dan NFR (22), berhasil ditangkap di Kampung Kendayakan, Desa Karang Sambung, Kecamatan Kedungwaringin, pada Jumat (19/06) sekitar pukul 22.30 WIB.
Sementara itu, DK yang merupakan otak komplotan ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). DK bersama SNH alias Loco, sebelumnya pernah melakukan perbuatan yang sama di beberapa minimarket lainnya.
Kapolsek Kedungwaringin AKP Suwarto menjelaskan dalam aksinya para pelaku masuk ke minimarket dengan cara mematikan Kwh listrik minimarket tersebut.
“Kemudian para pelaku masuk lewat atap bagian belàkang yang berbahan baja ringan dengan cara mengguntingnya,” kata AKP Suwarto, Sabtu (20/06).
Setelah itu, para pelaku masuk dengan menjebol plafon bagian dalam dan mengambil barang-barang yang ada di dalam minimarket seperti rokok, kosmetik dan parfum.
Aksi para pelaku baru diketahui para karyawan minimarket esok paginya sekitar pukul 06.30 WIB, setelah para karyawan hendak membuka minimarket. Oleh karyawan, kasus ini dilaporkan kepada pihak Kepolisian sekitar jam 08.30 WIB.
Kedua pelaku, dikatakan AKP Suwarto, berhasil ditangkap petugas tidak jauh dari lokasi para pelaku melakukan aksinya, di Kampung Kendayakan, Desa Karang Sambung, Kecamatan Kedungwaringin.
Pelaku saat diperiksa petugas, mengaku melakukan perbuatannya bersama DK yang kini masuk DPO. Para pelaku juga mengakui bahwa sebelumnya pernah melakukan perbuatan yang sama di lokasi lainnya. Barang hasil curian tersebut kemudian dijual oleh NFR.
“Adapun barang bukti yang diamankan petugas berupa uang tunai hasil penjual barang hasil curian sebesar Rp1.420.000, 1 unit sepeda motor Honda Genio warna hitam B 5786 FAA milik pelaku, 4 bungkus rokok Marlboro black, 1 slop rokok Marlboro merah, serta 1 tas punggung warna merah merek Mitsubishi,” kata Suwarto.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya hingga tujuh tahun penjara.
Suwarto menambahkan, kepolisian tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku kejahatan yang beraksi memanfaatkan pandemi Corona ini. (BC)