BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi menilai bahwa persolan PPDB Online Tahun 2017 merupakan dampak dari kurangnya Sarana dan Prasarana yang dimiliki Pemerintah Daerah.
BACA : Inilah Permasalahan dan Solusi PPDB Online 2017 di Kabupaten Bekasi
Untuk mengatasinya, Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi telah melakukan pertemuan dengan Dinas Pendidikan dan merekomendasikan agar dilakukan penambahan kuota siswa per kelas apabila memungkinkan.
“Jika Permendikbud menetapkan kuota SD itu 28 orang siswa makan kita akan rekomendasikan menjadi 40 orang siswa dan SMP dari 32 orang siswa menjadi 40 orang siswa perkelasnya,” kata anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Jamil.
Selain itu, sambungnya, Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi juga mendorong agar dilakukan penambahan Rombongan Belajar (Rombel). “Tetap kuota SD dan SMP sesuai Permendikbud tetapi Rombelnya ditambah,” ucapnya.
Perihal rekomendasi tersebut akan disetujui atau tidak, pihaknya belum bisa memastikan. “Selebihnya kita belum bisa memastikan apakah akan disetujui atau tidak oleh Pemerintah Daerah,” kata anggota Fraksi PAN DPRD Kabupaten Bekasi itu.
Ia pun menghimbau agar masyarakat tidak terlalu ‘Negeri Minded’, terutama bagi yang mampu, yang memiliki financial keluarga yang lebih dari cukup. “Sehingga teman-teman kita yang memang membutuhkan sekolah negeri, kesempatannya akan lebih besar. Tentu orang-orang yang mampu bisa memberikan kesempatan itu dengan menyekolahkan anak-anaknya di sekolah-sekolah swasta,” tuturnya.
Kedepan, kata Jamil, Pemerintah Daerah telah berkomitmen untuk menambah sarana dan prasarana pendidikan baik tingkat SD dan SMP bahkan SMA/SMK untuk memenuhi kuota kebutuhan pendidikan untuk masyarakat Kabupaten Bekasi. Tujuannya, agar hal serupa tidak kembali terulang di tahun-tahun berikutnya.
“Bahkan Komisi IV juga merekomendasikan adanya Perda inisiatif tentang Penguatan Standarisasi Pendidikan Swasta,” tuturnya.
Sementara itu Kepala Panitia PPDB Online Kabupaten Bekasi, Asep Saefullah mengatakan rekomendasi yang disampaikan oleh Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi telah diterimanya. Namun, pihaknya belum bisa memastikan apakah Pemerintah Daerah bisa menambah kuota atau daya tampung siswa sesuai rekomendasi tersebut.
“Karena disatu sisi ada regulasi yang harus kita taati dan harus dijadikan rujukan. Kalau ada kebijakan berikutnya (dari Kemendikbud-red), mudah-mudahan bisa menjadi peluang untuk membenahi persoalan ini,” kata Kepala Bidang Saranan dan Prasaranan di Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi itu. (BC)