Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Sidak Ke PT. Chao Long Motor Part Indonesia. Hasilnya?

chaolong motor part indonesia
chaolong motor part indonesia

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG SELATAN – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT. Chao Long Motor Part Indonesia yang berada di Jl. Meranti Blok L2 No 5-6 Kawasan Industri Delta Silicon 1 Lippo Cikarang, Jum’at (06/01) pagi sekitar pukul 10.00 WIB.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nurdin Muhidin mengatakan bahwa sidak tersebut dilakukan untuk mengetahui akar permasalahan dari persoalan ketenagakerjaan yang terjadi di PT. Chao Long Motor Part Indonesia.

Bacaan Lainnya

BACA : Langgar Perjanjian dengan Serikat Pekerja, Dewan Kecam PT. Chao Long Motor Part Indonesia

Menurutnya, ada dua persoalan yang harus diklarifikasi oleh pihak perusahaan, yakni tentang skorsing yang diberikan oleh PT. Chao Long Motor Part Indonesia kepada salah seorang karyawannya yang menjabat sebagai Ketua PUK serta persoalan bonus akhir tahun yang juga belum diberikan perusahaan sejak tahun 2015 kepada karyawannya.

“Jadi ada pengaduan dari kawan-kawan Serikat Buruh mengenai persoalan ini. Kita sudah mengundang kedua belah pihak ke kantor kita di DPRD tetapi perusahaan tidak datang. Alasannya tadi ada ‘pencatutan’ nama ketua Komisi IV supaya tidak datang, padahal kita menunggu perusahaan untuk datang,” kata Nurdin saat ditemui usai melakukan sidak.

Dijelaskan olehnya, berdasarkan laporan yang diterima pihaknya dari Serikat Buruh, perusahan telah telah melanggar Pasal 42 dalam PKB yang berisi bahwa perusahaan memberikan bonus kepada pekerja setiap Tanggal 20 Januari setiap tahunnya. Adapun besarnya bonus dirundingkan antara pengusaha dan serikat pekerja.

BACA : Nyumarno : PT. Chao Long Motor Part Indonesia Rusak Citra Investor di Mata Publik

“Hasil akumulasi yang kita kumpulkan dari teman serikat bahwa masalahnya dari tahun 2015 mereka tidak dapat bonus dan di tahun 2016 juga lambat sehingga timbul kekecewaan,” ungkap Nurdin.

Akibatnya, Serikat Buruh mengajukan surat pemberitahuan akan melakukan mogok spontan kepada pihak perusahaan. Namun surat pemberitahuan tersebut dibalas oleh pihak perusahaan berupa surat skorsing kepada salah seorang karyawannya yang menjabat sebagai Ketua PUK di PT. Chao Long Motor Part Indonesia.

“Skorsing, diberikan kepada ketua PUK karena telah mengajak karyawan mogok spontan dan tolak lembur. Akhirnya, teman-teman PUK solidaritas terhadap ketuanya, dengan melakukan mogok spontan,” jelasnya.

Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, kata Nurdin, berharap skorsing itu dapat dicabut oleh pihak perusahaan agar suasana kembali kondusif mengingat akan ada aksi susulan di tanggal 9 Januari 2017 mendatang.

“Katanya surat resminya sudah disampaikan ke perusahaan. Cuma kita sudah berusaha mencegah, coba duduk bersama dulu sehingga skorsing untuk ketua PUK dicabut dan mereka bisa duduk bersama lagi untuk membahas bonus akhir tahun itu,” kata Nurdin.

Sementara itu Perwakilan HRD PT. Chao Long Motor Part Indonesia, Lintang membenarkan bahwa pihak perusahaan telah memberikan skorsing kepada salah seorang karyawanya. “Ibarat keluarga, skorsing itu diberikan oleh perusahaan untuk menjewer anaknya yang salah,” kata dia.

Sayangnya, kata dia, pihak perusahaan tidak dapat membeberkan letak kesalahan yang dilakukan oleh karyawannya itu. “Yang salah itu kan yang tau perusahaan ya, salah dimana kan nggak semuanya harus diekspose oleh perusahaan ke media. Kita juga harus melindungi nama baik seseorang. Karena jangan sampai nanti terkena pasal karena pencemaran nama baik dan bla… bla..bla… segala macem,” kelitnya.

Ia memasikan bahwa skorsing tersebut bukan diberikan oleh pihak perusahaan karena surat pemberitahuan mogok spontan yang diberikan oleh Serikat Buruh di PT. Chao Long Motor Part Indonesia beberapa waktu lalu.

“Skorsing itu bukan karena izin mogok. Perusahaan tau betul bahwa yang namanya mogok itu adalah hak warga negara dan itu dilindungi Undang-Undang. Sepanjang mogok itu sesuai dengan aturan perusahaan menyatakan tidak akan menghalang-halangin sepanjang sesuai dengan aturan dan seusai reguasi,” ucapnya.

Soal bonus, lintang mengatakan bahwa di tahun 2015 perusahaan memang tidak mencairkan bonus untuk karyawannya. “2015 apa yang mau dicairin kalau duitnya tidak ada, dan itu sudah dibuktikan dengan mengeluarkan bukti audit pajak dan audit-audit lainnya,” kata dia.

Sedang untuk di tahun 2016, pihaknya masih menunggu perusahaan untuk tutup buku. “Perusahaan Chao Long ini adalah perusahaan yang bukan hanya individu, melainkan group. Kita ini ada induknya. Jadi mau tidak mau harus ada persetujuan dari pimpinan,” ucapnya.

“Data yang ada, harus dilaporkan terlebih dahulu ke sana. Dan insyallah akan kita lakukan kesana. Kita belum deadlock. Satu cuil pun kita belum pernah mengatakan bahwa Chao Long tidak membayarkan bonus di tahun 2016.  Perusahaan hanya minta ketenggangan waktu bagi karyawan   untuk bersabar menunggu tutup buku dulu, itu saja,” tutupnya. (BC)

Pos terkait