DPRD Kabupaten Bekasi Desak Toko Penjual Obat Berbahaya Ditutup

Anggota Komisi IV dan Kepala Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi, Nurdin Muhidin
Anggota Komisi IV dan Kepala Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi, Nurdin Muhidin

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi menilai peradaran obat ilegal kian marak diperjualbelikan di Kabupaten Bekasi. Hal ini tentunya harus menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bekasi.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nurdin Muhidin mengatakan Dinas Kesehatan dan stakeholder terkait lainnya harus bekerja ekstra untuk menyisir toko penjual obat ilegal di wilayah Kabupaten Bekasi.

Bacaan Lainnya

“Ini kembali kepada monitorting yang harus dilakukan teman-teman di Dinkes dan stake holder lainnya,”  kata Nurdin Muhidin.

Ia pun menegaskan jika dari hasil penyisiran terdapat apotik atau toko yang menjual obat ilegal, maka harus diberikan sangsi, baik dalam pencabutan izin ataupun penutupan secara paksa.

“Jangan pernah memberikan izin lagi ke apotik atau toko yang menjual obat-obatan ilegal,” ucap anggota DPRD dari Dapil I Kabupaten Bekasi yang mencakup wilayah Kecamatan Cikarang Selatan, Serang Baru, Setu, Cibarusah dan Bojongmangu tersebut.

Ia pun berharap jangan sampai obat-obatan ilegal yang diperjualbelikan itu sampai dikonsumsi kalangan remaja seperti yang marak terjadi saat ini. “Karena dikhawatirkan akan berdampak pada kesehatannya,” kata dia.

Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional itu pun mengingatkan masyarakat untuk berperan aktif melakukan pengawasan obat-obatan terlarang dan melaporkan ke instansi terkait jika menemukan peredaran obat-obatan tanpa izin edar.

Penesuluran BERITACIKARANG.COM dilapangan, dengan berkedok toko kosmetik, sejumlah toko di wilayah Kabupaten Bekasi diduga marak mengedarkan obat jenis excimer dan tramadol.  Karena terbilang ekonomis, pelanggan obat di toko-toko tersebut adalah kalangan para remaja.

“Saya tau kalau berjualan obat ini tidak boleh, tapi gimana lagi untuk mencari keuntungan lebih karena keuntungan dari menjual kosmetik sangat kecil, buat makan Bang,” kata AS (34) salah seorang penjual excimer dan tramadol di Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan.

Menurut dia, selain toko ini, ada belasan toko lainnya di Desa Ciantra yang menjual obat excimer dan tramadol. “Toko kita masih baru pak, banyak toko yang sudah lama berjualan di sini,” ucapnya.

Sementara itu EB (22) salah seorang pelanggan mengaku membeli tramadol untuk dikonsumsi seorang diri dengan harga Rp. 20 ribu per 5 butir. “Minumnya biasa digerus campur kopi,” kata dia. (BC)

Pos terkait