BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno memastikan bahwa dua dari tiga orang Tenaga Kerja Asing (TKA) Ilegal asal Cina yang terjaring dalam razia Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) di proyek pembangunan apartemen di Kawasan Orange County – Lippo Cikarang tidak dapat menujukan Paspor, Kitas dan Dokumen IMTA (Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing).
BACA : Bangun Apartemen, Lippo Cikarang Pekerjakan TKA Cina Ilegal
Hal itu didapatkan setelah pihaknya bersama Tim PORA melakukan interogasi dan pertanyaan awal terhadap para TKA terkait legalitas dan surat-surat di Kantor Kesbangpol Kabupaten Bekasi, Rabu (15/03). Adapun ketiga orang TKA Ilegal asal Cina tersebut diketahui bernama Wang Deqi, Liu Bingliang dan Zhang Libing.
“Terdapat dua TKA yang tidak dapat menunjukkan Paspor, KITAS dan dokumen IMTA. Mereka beralasan dokumen ada di kantor pemberi kerja, yakni PT. Indo Pasir Bumi yang ada di Jakarta,” kata Nyumarno.
BACA : Diduga Bocor, Razia TKA Ilegal di Lippo Cikarang Hanya Jaring 3 Orang
Sedangkan satu orang lainnya, lanjut dia, bisa menunjukkan Paspor, KITAS dan IMTA. Namun IMTA nya sudah mati masa berlakunya dari tahun 2015, termasuk dalam dokumen IMTA nya tidak ada penunjukan Lokasi kerja di Kabupaten Bekasi.
“Menurut saya terdapat dugaan tindak pidana penyalahgunaan penggunaan KITAS sebagaimana diatur dalam pasal 122 UU Keimigrasian dan tindak pidana tidak memperpanjang dan membayar Retribusi perpanjangan IMTA ke Pemkab Bekasi sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Bekasi tentang IMTA,” ujarnya.
BACA : Ngontrak di Cibatu, TKA Ilegal Asal Cina Ini Belum Bayar Gaji Dua Orang Pembantu
Ia pun menyerahkan sepenuhnya hasil penyelidikan kepada pihak Kantor Imigrasi Bekasi. “Kita tunggu laporan selanjutnya. Sangsinya bisa sanksi pidana atau bahkan deportasi, nanti menunggu hasil penyelidikan,” ucapnya.
Nyumarno mengaskan kegiatan ini akan rutin dilakukan pihaknya bersama bersama Tim PORA Kabupaten Bekasi. “Jadi selain sebagai bentuk pengawasan Orang Asing dan penindakan TKA Ilegal, diharapkan dapat meningkatkan PAD Daerah yang bersumber dari Retribusi perpanjangan IMTA,” tandasnya. (BC)