Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Dorong Pemkab Gencar Sosialisasikan PBG

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Saeful Islam.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Saeful Islam.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi mendorong agar Pemerintah Kabupaten Bekasi lebih gencar melakukan sosialisasi terkait penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau pengganti IMB kepada masyarakat.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Saeful Islam mengatakan hal ini penting agar masyarakat tidak kebingungan saat mengurus penerbitan PBG serta menghindari terjadinya praktik-praktik diluar ketentuan.

Bacaan Lainnya

BACA: Pemkab Bekasi Selaraskan Regulasi

“Karena hanya akan merugikan masyarakat itu sendiri. Dan informasi yang kami terima ada oknum camat yang masih mengeluarkan izin block plan di tahun 2023 padahal sejak tahun 2021 kewenanganan itu sudah tidak ada di kecamatan. Kita sudah minta dinas terkait untuk melakukan investigasi, indikasi itu ada,” ungkap Saeful Islam.

Hal ini bertujuan agar pendapatan asli daerah (PAD) dari retirubusi PBG mengalami peningkatan. Terlebih berdasarkan data  Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi yang diperolehnya, hingga triwulan II retribusi PBG baru tercapai kurang lebih 16% dari target tahun 2024 sebesar Rp9,5 miliar.

“Target tahun ini kurang lebih Rp9,5 miliar dan hingga triwulan baru tercapai sekitar 16 persen, ini masih jauh. Makanya karena Persetujuan Bangunan Gedung ini juga masih tergolong kebijakan baru sebagai pegangganti IMB, perlu dilakukan sosialisasi lebih lanjut kepada masyarakat,” kata anggota DPRD dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu.

Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Benny Sugiarto Prawiro mengatakan pihaknya intens melakukan sosialisasi pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Keterangan Rencana Kota/Kabupaten (KRK) hingga kecamatan dan desa.

PBG merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standart teknis bangunan gedung.

Sedangkan KRK yakni surat keterangan yang memuat informasi peruntukan lahan dan penggunaan bangunan, intensitas pemanfaatan ruang dan syarat teknis lainnya yang diberlakukan pemda pada lokasi tertentu.

“Ini merupakan salah satu terobosan kita, sesuai amanah diberikan Bapak Pj Bupati untuk selalu mendekatkan diri kepada masyarakat dengan meningkatkan pelayanan hingga ke Kecamatan dan Desa. Dengan adanya pelayanan ini diharapkan masyarakat bisa lebih mudah untuk mendapat informasi serta dipermudah dalam mengurus KRK dan PBG,” kata dia. (ADV)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait