Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi: Revitalisasi Pasar Baru Cikarang Harus Segera Dilakukan

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi mendorong Pemerintah Kabupaten Bekasi segera melakukan revitalisasi sejumlah pasar tradisional yang masih terlihat kumuh. Salah satunya adalah Pasar Baru Cikarang.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno mengaku pihaknya banyak menerima keluhan dari masyarakat yang merasa kurang nyaman dengan keberadaan Pasar Baru Cikarang.  “Banyak warga mengeluhkan kondisi pasar saat ini. Kondisinya memprihatinkan dan sudah sangat tidak layak lagi untuk tempat berjualan,” ujarnya, Rabu (04/03).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, proses revitalisasi di pasar tersebut saat ini belum dapat dilanjutkan. Sebab proses revitalisasi yang sedianya akan dilakukan dengan konsep Build Operate and Transfer (BOT) dan statusnya dimenangkan PT Sanjaya Rezeki Emas belum dapat disetujui oleh DPRD.

“Sekitar tahun 2018, Bupati Neneng mengajukan persetujuan kepada DPRD tentang perjanjian kerjasama antara PT. PT Sanjaya Rezeki Emas dengan Pemkab Bekasi. Namun saat pengambilan keputusan akhir dalam rapat paripurna, DPRD belum dapat menyetujui PKS tersebut karena terkendala beberapa faktor seperti adanya penolakan dari pedagang pasar terkait pembangunan, biaya sewa kios yang mahal, rencana konsep pembangunan yang tertuang di PKS, adanya pengaduan ke Ombusman serta adanya dugaan yang mengindikasikan perusahaan pemenang lelang tidak cukup modal untuk melakukan pembangunan, yang mana parameternya adalah Bank Garansi perusahaan pemenang tersebut.,” kata dia.

Kendati sempat ditolak, Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak bisa serta merta memutus PT. Sanjaya Rezeki Emas. “Karena mereka adalah pemenang lelangnya dan mereka belum  mengerjakan apapun. Secara hukum, Pemerintah Kabupaten Bekasi maupun DPRD tidak bisa serta merta membatalkan pemenang lelang tersebut. Bisa kita batalkan sepanjang PT.Sanjaya Rezeki Emas pernah diberikan kesempatan terlebih dahulu. Misalnya, jika ditengah jalan pekerjannya tidak sesuai PKS, baru kita bisa batalkan atau kita blacklist perusahaan tersebut,” tuturnya.

Saat ini, sambungnya, Pemerintah Kabupaten Bekasi dan PT.Sanjaya Rezeki Emas masih dapat melanjutkan BOT. Hanya saja, keduanya harus kembali mengajukan persetujuan kepada DPRD dengan memperbaiki isi perjanjian kerjasamanya.

“Pemenangnya masih PT. Sanjaya Rezeki Emas dan belum gugur secara hukum, tinggal apakah mau dilanjutkan atau tidak. Apabila mau dilanjutkan, maka perjanjian kerjasama antara keduanya harus direvisi. Misal, dengan menurunkan nilai proyek pembangunan dari angka sebelumnya yang mencapai Rp 500 miliar lebih atau yang dikerjakan hanya sebatas pembangunan pasarnya saja, tidak dengan apartemen. Itu boleh, silahkan diajukan kembali ke DPRD untuk dilakukan permohonan persetujuan PKS tersebut melalui Bupati Bekasi,” kata dia.

Politisi PDI Perjuangan itu menekankan agar revitalisasi dapat segera dilakukan, maka Pemkab Bekasi dan PT.Sanjaya Rezeki Emas harus duduk bersama dan bersepakat untuk merevisi isi perjanjian kerjasama. Selain itu, keduanya pun harus mensosialiasikan semua tahapan yang akan dilakukan kepada seluruh pedagang pasar, termasuk pedagang yang tergabung baik di Asosisasi Pedagang Pasar Cikarang (ASPEC), Forum Komunikasi Pedagang Pasar Baru (FKP2B) Cikarang atau organisasi lainnya.

“Kemudian, harus ada kesepakatan juga terkait dengan jaminan keberlangsungan para pedagang lama untuk bisa tetap berdagang saat proses revitalisasi Pasar Baru Cikarang dilakukan,” tandasnya. (ADV)

Pos terkait