BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi mendukung penuh pelaksanaan program pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) oleh Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi. Sebab, identitas bagi anak merupakan hal yang penting.
BACA: 30.000 Keping KIA Telah Dicetak Disdukcapil Kabupaten Bekasi
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Yudhi Darmansyah menyarankan agar keberadaan KIA di Kabupaten Bekasi tidak hanya sebatas untuk identitas biasa, tetapi lebih baik lagi jika fungsinya dioptimalkan.
“Pemerintah Kabupaten Bekasi harusnya sudah bisa mengoptimalkan fungsi KIA itu untuk menunjang fasilitas atau kebutuhan bagi anak-anak, baik di sektor pendidikan, kesehatan, olahraga dan pariwisata,” kata Yudhi Darmansyah, Rabu (27/03).
Politis PDI Perjuangan itu mencontohkan fungsi KIA yang bisa digunakan saat ini adalah untuk mendapatkan diskon ketika anak membeli buku atau mengunjungi destinasi wisata yang ada di Kabupaten Bekasi.
“Kami harapkan Pemerintah Kabupaten Bekasi aktif bekerjasama dengan swasta sehingga anak yang memiliki KIA memperoleh lebih banyak manfaat dan keuntungannya,” kata dia.
Pengoptimal fungsi KIA ini, kata Yudhi, harus bisa menjadi salah satu upaya Pemkab Bekasi dalam rangka peningkatan kesejahteraan anak dan pemenuhan hak-hak anak serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pencatatan peristiwa kelahiran di Kabupaten Bekasi.
Kepala Bidang Inovasi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi, Robert Suwandi menuturkan saat ini pihaknya tengah membangun komunikasi dengan beberapa pihak swasta yang menyediakan kebutuhan anak dari mulai toko buku, tempat wisata agar bisa bekerjasama dan memberikan potongan harga (diskon) bagi pemegang KIA.
“Tahun ini kita mulai bangun komunikasi untuk kerjasamanya. Sudah ada beberapa toko buku dan tempat wisata seperti kolam renang yang bersedia memberikan diskon bagi pemegang KIA,” ungkap Robert.
Mengenai pembuatan KIA , Robert mengatakan hingga saat ini Disdukcapil Kabupaten Bekasi telah menerbitkan lebih dari 30.000 KIA. Hingga saat ini proses permohonan pembuatan maupun pencetakan KIA tersebut masih terus berjalan.
“Selain bisa langsung datang ke kantor Disdukcapil, pendaftaran pembuatan KIA juga bisa dilakukan secara kolektif melalui desa / keluarahan untuk anak usia 0-5 tahun dan di sekolah untuk anak usia 5-17 tahun kurang satu hari. Tetapi karena keterbatasan alat dan SDM prosesnya membutuhkan waktu sehingga pemohon juga harus bersabar untuk memperolehnya,” kata Robert. (ADV)