BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi dengan agenda pengesahan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2ABPB) Kabupaten Bekasi Tahun 2017 diwarnai kericuhan.
Sidang yang digelar di ruang rapat utama DPRD Kabupaten Bekasi, Rabu (01/08) sore ini turut dihadiri kurang lebih 27 anggota DPRD, Bupati Bekasi, Sekretaris Daerah, unsur pimpinan daerah dan masyarakat.
Sidang paripurna sebetulnya berjalan lancar hingga Raperda P2APBD akhirnya disahkan. Namun menjelang ditutup, intrupsi disampaikan salah satu anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Wardja Miharja ketika pimpinan sidang, Mustakim membacakan surat masuk mengenai pergantian susunan pimpinan dan anggota serta alat kelengkapan dewan di tubuh Fraksi Partai Demokrat.
“Izin pimpinan, Anda tidak berhak membacakan itu karena kami bukan bagian dari Fraksi Partai Demokrat,” kata Wardja Miharja.
Meski demikian, Mustakim mengabaikan intrupsi Wardja dan tetap membacakan surat tersebut mengingat saat ini dua anggota Fraksi Partai Demokrat yang maju di Pileg 2019 dengan bendera Partai NasDem itu, yakni Wardja Mihardja dan Taih Minarno masih diakui sebagai anggota Fraksi Partai Demokrat.
“Jadi semua anggota baik itu dari Fraksi Partai Demokrat dan lainnya berhenti kalau sudah ada SK dari Gubernur karena sampai hari ini saudara Wardjah dan Taih diberikan tunjangan oleh pemerintah karena ada SK Gubernur. Jadi kalau beliau sudah berhenti dan diberhentikan oleh Gubernur itu baru statusnya bukan anggota Fraksi Partai Demokrat lagi,” kata Mustakim.
Wardjah menolak apa yang disampaikan Mustakim. “Anda jangan salah tafsir. SK kami memang dari provinsi atau gubernur, tapi bukan SK dari partai. Kami duduk di dewan ini dengan jerih payah kami sendiri. Itu perlu Anda perhatikan dan harus Anda hargai, terima kasih!” ucap Wardjah.
Interupsi kembali muncul dari anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi Partai NasDem, Teten Kamaludin. Namun ia meminta kekisruhan diselesaikan terlebih dahulu di internal fraksi sehingga tidak menganggu agenda lainnya di sidang paripurna DPRD Kabupaten Bekasi.
“Saya berharap persoalan ini diselesaikan terlebih dahulu di internal fraksi sehingga tidak mengganggu agenda-agenda di sidang paripurna yang terhormat ini. Mohon kita hindari kegaduhan, kita hindari hal-hal yang sifatnya kesalahpahaman antara sesama anggota DPRD Kabupaten Bekasi,” kata Teten.
Hal senada disampaikan anggota DPRD Kabupaten Bekasi lainnya, yakni Ranio Abdillah. Anggota Fraksi Persatuan Bintang Nurani ini meminta agenda yang menjadi pemicu kericuhan di sidang paripurna DPRD Kabupaten Bekasi ditunda terlebih dahulu.
“Saya mohon izin persoalan ini tidak akan clear, apalagi ini pimpinan ini dari partai yang sama. Jadi anggapan saya, ketika ini tidak clear lebih baik diselesaikan di internal dan ditunda terlebih dahulu,” cetusnya.
Mustakim tampaknya tidak mau ambil pusing dengan interupsi tersebut. Pasalnya, kata dia, surat yang dibacakannya merupakan surat resmi yang disampaikan Fraksi Demokrat ke pimpinan DPRD. “Ini sudah menjadi ketetapan dan sudah disampaikan secara resmi ke DPRD karena fraksi adalah kepanjangan DPRD dan fraksi kita sudah menyampaikan jadi tinggal kita umumkan dan Rapim juga sudah memutuskan,” ucapnya.
Meski interupsi masih dilontrakan dari mulut Wardja, Mustakim tetap membacakan surat tersebut hingga akhirnya palu diketuk tanda sidang paripurna berakhir.
Untuk diketahui, dalam surat yang dibacakan Mustakim disebutkan bahwa anggota Fraksi Partai Demokrat, Taih Minarno dipindahkan dari Komisi III ke Komisi IV. Ia bertukar posisi dengan H. Abay Subarna.
Sementara untuk untuk alat kelengkapan dewan, Taih Minarno dan Wardja Miharja yang sebelumnya anggota Badan Anggaran menjadi anggota Badan Musyawarah bertukar posisi dengan Abay Subarna dan Mulyana Muhtar. (BC)