Ketua KPU Jawa Barat ​​Diberhentikan DKPP, Apa Penyebabnya?

Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni (keempat dari kiri) saat menghadiri serta membuka kegiatan Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Bekasi, Rabu (31/01) lalu.
Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni (keempat dari kiri) saat menghadiri serta membuka kegiatan Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Bekasi, Rabu (31/01) lalu.

BERITACIKARANG.COM, JAWA BARAT – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Ummi Wahyuni, secara resmi dihentikan dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.

Keputusan ini diumumkan melalui sidang terbuka yang diadakan di Jakarta dan disiarkan secara daring pada Senin, 2 Desember 2024.

Bacaan Lainnya

Ketua DKPP, Heddy Lugito, menyampaikan dalam sidang tersebut bahwa sebagian aduan yang dikemukakan oleh pengadu dikabulkan.Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras kepada Ummi Wahyuni.

BACA: Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Ingatkan KPU dan Bawaslu ‘On The Right Track’

“Pemberhentian dari jabatan sebagai Ketua KPU kepada teradu, Ummi Wahyuni, yang juga merupakan anggota KPU Provinsi Jawa Barat, efektif sejak pembacaan putusan ini,” ujar Heddy Lugito saat sidang berlangsung.

Sebelumnya, DKPP telah menggelar sidang pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang dilakukan Ummi Wahyuni. Sidang tersebut berlangsung di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, pada Jumat, 20 September 2024.

Kasus ini bermula dari aduan yang diajukan politisi Partai Nasdem, Eep Hidayat, dengan nomor perkara 131-PKE-DKPP/VII/2024. Dalam aduannya, Eep menuding Ummi ​​telah membiarkan terjadinya pergeseran suara Partai Nasdem atas nama Ujang Bey, calon anggota DPR RI nomor urut 5 Dapil Jawa Barat IX. Dugaan pelanggaran tersebut dinilai merugikan pihak pengadu.

Dalam sidang terbuka, DKPP akhirnya memutuskan bahwa Ummi Wahyuni ​​bersalah atas pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Keputusan ini bersifat final dan wajib dilaksanakan dalam waktu tujuh hari sejak diumumkan.

DKPP juga menetapkan agar KPU melaksanakan putusan ini terhadap teradu paling lambat tujuh hari setelah putusan dibacakan. Selain itu, Bawaslu diperintahkan untuk mengawasi pelaksanaan keputusan tersebut guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.(RIZ)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait