Ketua KPAI : Kampanye Pilkada Libatkan Anak Masuk Pidana

aris-kpai-dua
aris-kpai-dua

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan jajarannya menindak tegas kandidat yang diketahui melibatkan anak dalam kampanye. Pelibatan anak dalam kontestasi politik dianggap sebagai bentuk pelanggaran pidana.

Pelarangan pelibatan anak itu tertuang dalam Undang-undang 23 tahun 2012 tentang Perlindungan anak. Pasal 15 huruf a undang-undang tersebut menyatakan, bahwa setiap anak berhak memeroleh perlindungan dari penyalahgunaan kegiatan politik. Kemudian, pasal 87 menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum merekrut atau memeralat anak untuk penyalahgunaan dalam kegiatan politik dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Bacaan Lainnya

“Aturan ini sangat sangat penting, saya katakan ke semua partai, ini bukan subjektivitas Komnas Perlindungan Anak. Memang kami repsersentasi dari perlindungan anak Indonesia. Undang-undang menyebutkan setiap kandidat atau siapapun yang jadi pemimpin yang dikemas dalam pengusungan partai, dilarang untuk melibatkan anak di bawah 17 tahun yang belum mempunyai hak pilih,” kata Ketua KPAI Arist Merdeka Sirait, Kamis (08/12).

Larangan pelibatan ini, kata dia, berlaku untuk semua kegiatan politik yang mengacu pada pemenangan salah satu kandidat. Baik kegiatan kampanye tertutup atau pun di lapangan terbuka. Termasuk, lanjut Arist, aksi kandidat yang kerap menggendong anak saat blusukan itu pun dilarang. Aksi tersebut tergolong dalam pemanfaatan anak agar meraih simpati dari masyarakat. Anak-anak harus diutamakan keselamatan serta haknya.

“Anak untuk dimanfaatkan dalam arak-arakan kampanye politik untuk dilibatkan dalam pemenangan salah satu kandidat, itu merupakan pidana,” kata dia.

Menurut dia, Bawaslu di tingkat pusat atau provinsi serta jajarannya harus bertindak tegas pada mereka yang melibatkan anak. Larangan tersebut sudah tertera jelas dalam undang-undang serta diturunkan pula dalam Peraturan KPU RI.

“Bawaslu tidak bisa lagi tedeng ading-ading kalau ada anak 17 tahun ke bawah dilibatkan dalam kampanye baik terbuka atau tertutup, lalu mengusung simbol kandidat baik itu ikat kepala, bendera dan sebagainya itu merupakan tindak pidana. Bawaslu harus tegas mengatakan diskualifikasi karena melanggar,” kata dia.

Arist mengaku menyesalkan, meski banyak disuarakan namun tidak pernah ada tindakan. Isu terkait anak ini kerap kalah oleh kemeriahan kampanye atau permasalahan saling serang antar tim kandidat. “Ini terus kami lakukan penegasan agar jangan ada anak yang dimanfaatkan untuk kepentingan politik. Termasuk di Bekasi yang sekarang sedang Pilkada, kemudian di Jawa Barat juga ada di Tasikmalaya dan Cimahi,” ucapnya. (BC)

Pos terkait