BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pasca pembahasan Upah Minimun Kabupaten (UMK) 2020, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi mendesak agar Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Bekasi ataupun Bupati Bekasi segera membahas, memutuskan dan menyampaikan rekomendasi Upah Minimun Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2020 kepada Gubernur Jawa Barat untuk ditetapkan sebelum akhir tahun ini.
BACA: Tembus Rp 4,4 Juta, UMK 2020 Kabupaten Bekasi Tunggu Penetapan Gubernur
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha mengatakan kenaikan UMSK tahun 2020 dapat diputuskan berdasarkan hasil pembasahan Depekab Bekasi dan apabila tidak tercapai kesepakatan maka UMSK dapat diputuskan oleh Bupati Bekasi untuk direkomendasikan kepada Dewan Pengupahan Provinsi ataupun Gubernur Jawa Barat sesuai dengan ketentuan dan perundang-undagan yang berlaku.
“Agar tercipta iklim invetasi yang baik di Kabupaten Bekasi, maka pengambilan keputusan mengenai kenaikan UMSK tahun 2020 agar dibahas secara cepat, termasuk proses penyampaian rekomendasi kepada kepada Dewan Pengupahan Provinsi ataupun Gubernur paling lambat tanggal 31 Desember 2019,” kata Aria Dwi Nugraha, usai menerima audiensi dengan pengurus Konsulat Cabang (KC) FSPMI Bekasi di gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Jum’at (15/11).
Selain itu, sambungnya, proses pengambilan keputusan juga harus dilakukan dengan memperhatikan dan melibatkan semua unsur yang mewakili pengambilan putusan mengenai kenaikan UMSK tahun 2020 sehingga dapat menemukan jalan keluar terbaik bagi Pemerintah Daerah, Pengusaha dan Pekerja.
“Kita meminta agar Bupati Bekasi melalui Dinas Tenaga Kerja agar menyampaikan jadwal pembasahan dan pengambilan keputusan UMSK 2020 kepada DPRD sebagai lembaga pemerintah dan perwakilan masyarakat Kabupaten Bekasi sehingga DPRD dapat melakukan monitoring terhadap pembahasan UMSK 2020 yang juga menggunakan anggaran dari APBD,” kata dia.
Sementara itu Ketua KC FSPMI Bekasi, Sukamto mengatakan setiap tahunnya, UMSK ditetapkan antara Maret – April. Padahal, sepatutnya hal itu dilakukan di awal tahun. “Jadi meskipun ditetapkan di bulan Maret ataupun April, upah ini memang dibayarkan oleh perusahaan dengan cara dirapel. Tetapi ada juga beberapa (perusahaan) yang tidak melakukannya. Ini yang kita khawatirikan, masa mau seperti ini terus,” cetusnya.
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Edi Rochyadi mengatakan saat ini pembahasan belum bisa dilakukan mengingat pihaknya masih menyelesaikan kajian UMSK tahun 2020. “Kajiannya sedang disusun oleh tim kecil kita dari Depekab. Belum selesai, kalau sudah selesai tentu akan langsung dibahas,” tuturnya.
Edi mengatakan pembahasan mengenai UMSK tahun 2020 rampung dan ditetapkan sebelum akhir tahun ini. “Bagusnya memang tahun ini (selesai) dan kita memang menargetkan selesai di Desember. Tetapi kalaupun belum selesai, sebetulnya kan nggak apa-apa juga, karena kalau diputuskan (ditetapkan) di bulan Desember itu kan berlaku per 1 Januari dan kalaupun di luar bulan Desember, tetap masa berlakunya per 1 Januari juga,” kata dia. (BC)