Kerap Menelan Korban Jiwa, Perlintasan Kereta Api Ilegal di Kabupaten Bekasi ditutup

Sejumlah sepeda motor melintas di jalur kereta api yang tidak ada palang pintu perlintasan. di Jl. Yaping Tambun Telatan.
Sejumlah sepeda motor melintas di jalur kereta api yang tidak ada palang pintu perlintasan. di Jl. Yaping Tambun Telatan.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Lantaran sering menelan korban jiwa, dalam waktu dekat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi akan segera menutup perlintasan kereta api yang tidak dilengkapi palang pintu alias perlintasan ilegal.

BACA : Lewati Perlintasan Ilegal, Satu Keluarga Tewas disambar Kereta

Bacaan Lainnya

Kepala Dishub Kabupaten Bekasi, M. Suhup mengatakan, penutupan perlintasan kereta api ilegal itu sudah dibahas dengan Dirjen Perkeretaapian Kementrian Perhubungan dan sedang menunggu persetujuan dari Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (BPTJ).

“Jadi gini, kita sudah berkomunikasi dengan Dirjen Perkretaapian kemudian nanti juga dengan BPTJ. Jadi memang lintasan itu adalah lintasan liar, sehingga nantinya kita akan tegaskan bahwa lintasan itu akan kita tutup,” kata Suhup.

Menurut dia, dari 30 KM jalur kereta api yang melintasi Kabupaten Bekasi terdapat 15 perlintasan resmi, sementara sisanya adalah ilegal. “Kalau lintasannya yang resmi itu lima belas sementara yang kecil-kecil itu tidak terhitung,” jelasnya.

Ia berpendapat, lintasan-lintasan ilegal yang terdapat mulai dari Kecamatan Tambun Selatan hingga Kecamatan Kedung Waringin itu memiliki tingkat kerawanan yang tinggi. Hal ini disebabkan lintasan-lintasan tersebut berada di tengah-tengah pemukiman warga. “Lintasan-lintasan di sepanjang Kabupaten Bekasi kan memang rawan semua karena kiri dan kanannya adalah rumah penduduk,” kata dia.

Kedepannya, ia pun berharap Dirjen Perkeretaapian dan BPTJ menyetujui usulannya untuk memagar perlintasan kereta api yang dekat dengan permukiman warga. “Sehingga kecelakaan akibat adanya lintasan ilegal itu tidak terjadi lagi,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, satu keluarga tewas tertabrak kereta api saat melewati lintasan ilegal di Kp. Selang Cironggeng Barat RT 01/02, Desa Wanajaya, Kecamatan Cibitung pada Minggu 07 Agustus 2016.  Satu keluarga itu adalah Suhali (55), Sri Murni (45), dan seorang anak perempuan berusia enam tahun. Mereka tercatat sebagai warga Bendunganjago RT 01/06, Kelurahan Serdang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat. (BC)

Pos terkait