BERITACIKARANG.COM, TAMBUN SELATAN – Yulika Rikawati (21) warga Kp. Legon, Desa Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan terpaksa melaporkan suaminya, Esa Fedryka Vhara (27) yang berprofesi sebagai pedagang sayur ke Mapolsek Tambun, Senin (25/07). Esa harus berurusan dengan hukum lantaran kerap melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“KDRT tersebut terakhir dilakukan oleh pelaku terhadap korban pada Sabtu (23/07) jam 01.00 WIB di sekitar Perum Graha Prima Desa Mangunjaya,” kata Kapolsek Tambun Kompol Puji Hardi, melalui Kasie Humas Iptu Tri Mulyono
Menurut dia, saat itu pelapor atau korban berada di rumah adiknya yang bernama Ahmad Kanji. Tiba-tiba datang pelaku yang masih suaminya dan langsung menegur ” kok belum pulang” di jawab oleh istrinya ” ini mau pulang,”.
“Sang suami yang terlihat oleh istrinya seperti mabuk langsung menampar istrinya pada bagian pipi kanan dan kiri,” kata dia.
Selain itu suaminya memukul bagian kepala. Tidak puas dengan itu, sang suami memukul bagian betis kaki sebelah kiri hingga memar dengan paralon kecil sepanjang satu meteran. Pemukulan itu bukan ke sang istri saja melainkan ke saudara istrinya juga.
Menindak lanjuti laporan tersebut Kapolsek Tambun Kompol Puji Hardi SH. MH, mengatakan setiap perbuatan yangg sudah menyakitkan atau kekerasan rumah tangga harus di tindaklanjuti. (BC)